



Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring di Kantor Cabang
Pekerja yang sudah tidak lagi bekerja sebab keluar dari pekerjaannya (resign) atau terkena PHK, bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring atau surat keterangan bekerja dengan jabatan dan waktu tertentu.
Dilansir dari Kompas.com (14/5/2024), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan bahwa paklaring atau surat keterangan kerja sudah tidak lagi menjadi syarat wajib pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
"Sudah tidak perlu (paklaring)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2025).
Perlu dicatat, syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau bukti identitas lainnya
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, pencairan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT bisa dilakukan secara online via JMO Mobile, Lapak Asik, maupun kantor cabang terdekat.
Cara klaim JHT BPJS bagi pekerja resign
Dilansir dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan saldo JHT bagi pekerja resign di kantor cabang sebagai berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan 'Klaim JHT'
- Setelah mengisi data formulir pengajuan 'Klaim Jaminan Hari Tua', ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
- Duduk di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara
- Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan
- Setelah wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai.
Peserta dapat menunggu saldo JHT cair. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta sesuai yang diisikan dalam formulir.
Untuk diketahui, lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bervariasi tergantung dari saldo peserta. Pencairan saldo di bawah Rp 10 juta membutuhkan waktu satu hari kerja setelah berkas lengkap, sedangkan di atas Rp 10 juta selama kurang lebih 5 hari kerja.
Sebagai informasi tambahan, peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa mengajukan pencairan JHT secara online melalui aplikasi JMO Mobile.
Itulah ulasan mengenai cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang dan persyaratannya. Semoga bermanfaat!
Tag: #cara #klaim #bpjs #ketenagakerjaan #tanpa #paklaring #kantor #cabang