



Soal Cukai Sepeda Motor, Dirjen Bea Cukai: Penerapannya Masih Jauh Sekali
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pungutan cukai untuk sepeda motor dan batu bara masih belum akan diterapkan.
Meskipun rencana penerapan cukai untuk sepeda motor dan batu bara sempat disebut dalam Laporan Kinerja DJBC Tahun 2024, hal ini masih dalam kajian.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa kajian yang dimaksud dalam laporan tersebut masih berada pada tahap awal dan baru dikaji oleh internal DJBC.
Kajian itu pun merupakan hal yang rutin dilakukan DJBC setiap tahunnya dalam rangka ekstensifikasi obyek kena cukai.
"Kajian itu sebutannya untuk internal, jadi bukan untuk dipublikasikan dan bukan juga untuk mengambil kebijakan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Oleh karenanya, dia menegaskan bahwa pemerintah, atau dalam hal ini DJBC, belum akan mengenakan cukai pada sepeda motor dan batu bara.
"Jadi belum ya, jadi tidak ada. Rekomendasi itu jauh, masih jauh sekali. Kajian itu kami lakukan setiap kali, topiknya bisa ganti-ganti," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ekstensifikasi cukai tidak dapat dilakukan secara mendadak.
Sebab, kajian internal dari DJBC ini harus dibahas terlebih dahulu dengan DPR RI. "Jadi selama tidak masuk di Undang-Undang APBN, maka tidak akan ada perubahan kebijakan cukai," ucapnya.
Ilustrasi: Pemerintah kaji penerapan cukai sepeda motorSelain harus melewati proses yang cukup panjang, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional sebelum memutuskan untuk menerapkan cukai pada obyek baru.
Sebelumnya, DJBC Kemenkeu tengah mengkaji rencana penerapan cukai untuk sepeda motor dan batu bara.
Hal ini terungkap dalam dokumen Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa rencana penerapan cukai untuk sepeda motor dan batu bara tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.
"Dalam rangka pencapaian tujuan 'Penerimaan Negara yang Optimal', diperoleh capaian sebesar 100 persen dengan beberapa update strategi dan program kerja yang telah dilaksanakan, yaitu: 1) Kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara," tulis DJBC dalam laporannya.
Namun, DJBC tidak menjelaskan lebih lanjut terkait rencana penerapan cukai pada sepeda motor dan batu bara ini.
Tag: #soal #cukai #sepeda #motor #dirjen #cukai #penerapannya #masih #jauh #sekali