GIPI Minta Luhut Rayu Pemda Manfaatkan Insentif Fiskal Agar Pajak Hiburan Bisa di Bawah 40 Persen
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Haryadi Sukamdani. (Nurul F/JawaPos.com)
20:36
26 Januari 2024

GIPI Minta Luhut Rayu Pemda Manfaatkan Insentif Fiskal Agar Pajak Hiburan Bisa di Bawah 40 Persen

- Pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke, meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk merayu Pemerintah Daerah (Pemda) agar tak ragu memanfaatkan insentif fiskal pajak hiburan. Sehingga, pajak hiburan bisa ditetapkan di bawah 40 persen.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 101 yang memperbolehkan Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk memberi insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

"Jadi kita meminta kepada Pak Luhut untuk membantu mengkomunikasikan dengan kepala daerah, karena banyak kepala daerah banyak yang ragu, mungkin takut (memberikan insentif fiskal)," kata Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Haryadi Sukamdani di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1).

"Kita menyampaikan bahwa situasi di lapangan udah jelek sekali, artinya kalau misal dipaksakan (pajak hiburan sebesar 40-75 persen) udah pasti banyak yang bubar," imbuhnya.

Lebih lanjut, pengusaha menduga terbitnya aturan pajak hiburan terbaru erat kaitannya dengan kepentingan ideologis setiap daerah. Namun dia berharap, Pemda untuk tidak menaikkan pajak terlebih jika di daerah tersebut tidak diizinkan berdiri sejumlah tempat hiburan.

Menurutnya, jika daerah memang tidak mengizinkan adanya tempat hiburan di wilayah tersebut, seperti diskotek hingga bar, maka terbitkan saja peraturan daerah khusus, bukan menaikkan pajak.

"Kalau memang gak boleh (mendirikan tempat hiburan), ya gak boleh aja. Bikin perda, gak boleh nih, diskotek misalnya gak diizinin. Tapi jangan bermain di pajak dong, itu enggak bagus," lanjutnya.

Asal tahu saja, mulai Januari 2024, pemerintah telah resmi menetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, pada Pasal 55 dijelaskan, ada 12 jenis yang termasuk jasa kesenian dan hiburan.

Namun, dari 12 jenis kegiatan tersebut, hanya kegiatan tertentu yang dikenakan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan dengan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Meliputi, kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara, mayoritas pajak hiburan lainnya justru turun. Yang semula dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) maksimal 35 persen, lalu dengan UU HKPD justru turun ke 10 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) berhak memberikan insentif fiskal pajak hiburan kepada para pelaku usaha. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

 

Airlangga mengatakan, hal itu juga telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Dalam aturan tersebut, Pemda berhak untuk memberikan insentif atau refreshment dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sehingga pajak hiburan bisa ditetapkan di bawah 70 persen atau bahkan di bawah 40 persen.

"Oleh karena itu SE Mendagri itu sudah menegaskan (insentif fiskal). Jadi kepala daerah bisa menerapkan dengan jabatannya, dengan kewenangannya, dia bisa membuat keputusan dengan di konsultasikan dengan DPRD masing-masing," kata Menko Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Adapun pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.

Selanjutnya, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen). "Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif," tandas Airlangga.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #gipi #minta #luhut #rayu #pemda #manfaatkan #insentif #fiskal #agar #pajak #hiburan #bisa #bawah #persen

KOMENTAR