Nominal Utang di Pindar Capai Rp 77,07 Triliun pada Akhir 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Peluncuran Panduan Resiliensi Digital, Selasa (20/8/2024).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
14:20
23 Februari 2025

Nominal Utang di Pindar Capai Rp 77,07 Triliun pada Akhir 2024

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nominal outstanding pembiayaan fintech peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar) pada Desember 2024 mencapai Rp 77,07 triliun.

Nominal utang fIitech lending itu meningkat dibandingkan Desember 2023 yang sebesar Rp 59,64 triliun atau meningkat sekitar 29,2 persen secara tahunan (year to year).

Sementara secara bulanan (month to month), nominal outstanding pinjol meningkat 1,95 persen pada Desember 2024 dibandingkan November 2024 yang sebesar Rp 75,60 triliun.

"Pendanaan perbankan pada Desember 2024 masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P Lending sebesar 60 persen dan porsinya cenderung meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar 59 persen dengan bank digital cenderung mendominasi pendanaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/2/2025).

Dengan pendanaan perbankan yang mendominasi penyaluran pindar di tengah maraknya fenomena fintech yang bermasalah, menimbulkan kekhawatiran akan menyebabkan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) bank meningkat pesat.

Namun, Dian memastikan bahwa sampai saat ini kondisi tersebut belum berdampak pada peningkatan NPL perbankan secara signifikan.

Kendati demikian, OJK akan terus mengawasi dan melakukan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta bank untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada perusahaan pinjol maupun melalui perusahaan fintech P2P lending.

Di antaranya, OJK meminta bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut.

Kemudian, jika bank menemukan adanya peningkatan NPL secara signifikan, OJK meminta bank untuk menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut.

Atas pemberian kredit dengan skema channeling, bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

"OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit," ucapnya.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #nominal #utang #pindar #capai #7707 #triliun #pada #akhir #2024

KOMENTAR