Koperasi Bisa Kelola Tambang, Menkop: Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tidak lagi bermasalah. Hal itu dinyatakan Budi Arie setelah mengadakan pertemuan dengan jajaran KSP Intidana di kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
15:44
18 Februari 2025

Koperasi Bisa Kelola Tambang, Menkop: Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi

- Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyambut baik pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Budi Arie mengatakan, beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba yang disahkan, termasuk Pasal 51, 60, dan 75, secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” ujar Budi Arie dalam siaran pers, Selasa (18/2/2025).

Ilustrasi tambang. SHUTTERSTOCK/PARILOV Ilustrasi tambang.

Menurut Budi Arie, pengesahan revisi UU Minerba itu sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

Budi Arie menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi Indonesia.

Ia mengatakan, dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tetapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” tutur Budi Arie.

“Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” kata dia.

Diketahui, DPR RI mengesahkan rancangan UU Minerba menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (18/2/2025).

Revisi beleid tersebut sebelumnya disepakati di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (17/2/2025).

Editor: Nirmala Maulana Achmad

Tag:  #koperasi #bisa #kelola #tambang #menkop #bisa #pacu #pertumbuhan #ekonomi

KOMENTAR