Prabowo Tetapkan 100 Persen DHE SDA Wajib Disimpan di RI, akan Tambah Devisa Negara USD 80 Miliar
Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2). (istimewa)
18:45
17 Februari 2025

Prabowo Tetapkan 100 Persen DHE SDA Wajib Disimpan di RI, akan Tambah Devisa Negara USD 80 Miliar

      - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.    "Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2).   Prabowo menjelaskan, kebijakan strategis ini dibuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil dari SDA Indonesia bagi kemakmuran bangsa dan rakyat. Aturan ini mulai berlaku 1 Maret 2025.   Menurutnya, devisa yang disimpan di dalam negeri akan berdampak pada peningkatan cadangan devisa Indonesia dan berujung pada stabilitas nilai tukar rupiah.  

  “Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar,” ungkap Prabowo.   Prabowo mengatakan, selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor alam banyak disimpan di luar negeri, sehingga tidak berputar di Indonesia dan manfaatnya bagi rakyat Indonesia kurang optimal.   “Selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA banyak disimpan di luar negeri. Di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA maka pemerintah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025,” ungkapnya.   Karena itu, Prabowo menekankan kebijakan devisa hasil ekspor 100 persen ini akan berlaku khusus sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sementara sektor minyak dan gas bumi dikecualikan.  

  "Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023," ujarnya.   Lebih lanjut, Prabowo memperkirakan bahwa dengan berlakunya kebijakan ini devisa hasil ekspor Indonesia akan bertambah sebanyak USD 80 miliar.   “Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak USD 80 miliar, karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD 100 miliar,” pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #prabowo #tetapkan #persen #wajib #disimpan #akan #tambah #devisa #negara #miliar

KOMENTAR