Sejarah Perusahaan Modal Ventura di Indonesia
Perusahaan modal ventura kerap dikaitkan dengan pembiayaan atau penyertaan modal dalam perusahaan rintisan atau start up.
Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mendefinisikan modal ventura sebagai kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitor.
Keberadaan modal ventura di Indonesia diharapkan membantu pengembangan inovasi dan teknologi baru. Modal ventura juga diharapkan membantu usaha yang mengalami kesulitan dana dalam tahap awal bisnisnya, mengembangkan UMKM dan koperasi, dan membantu perusahaan yang mengalami tahap kemunduran usaha.
Tak hanya itu, perusahaan modal ventura juga andil bagian dalam pengembangan proyek penelitian dan rekayasa, pengalihan kepemilikan perusahaan, serta manfaat lainnya.
Lantas, bagaimana mulanya modal ventura dapat berkembang di Indonesia?
Dilansir dari peta jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028, sejarah modal ventura di Indonesia dimulai dari pendirian PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) pada 1973.
Saham perusahaan ini dimiliki oleh Bank Indonesia sebesar 82,2 persen dan negara sebesar 17,8 persen.
Mulanya, pendirian BPUI ini bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap para pengusaha UMKM di Indonesia melalui pemberian pendampingan dan modal kerja.
Dengan pinjaman dari The EXIM Bank untuk pengembangan modal ventura, BPUI mendirikan modal ventura daerah di 27 provinsi seluruh Indonesia.
Belakangan ini atau sejak 2020, masyarakat mengenal BPUI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Asuransi, Penjaminan dan Investasi.
Pada tahun yang sama, BPUI ditransformasi dan mengubah brand menjadi Indonesia Financial Group (IFG).
Sejak itu, modal ventura di Indonesia terus berkembang dalam melayani perusahaan rintisan dan UMKM di seluruh Indonesia.
Jumlah perusahaan modal ventura di Indonesia saat ini berjumlah 54 perusahaan yang mayoritas berkantor pusat di DKI Jakarta.
Lima di antara seluruh perusahaan tersebut adalah modal ventura yang beroperasi menggunakan prinsip syariah.
Sampai dengan akhir 2023, lebih dari Rp 17 triliun yang telah disalurkan PMV kepada sekitar 2 juta pasangan usaha.
Secara lebih rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjabarkan, outstanding pembiayaan modal ventura pada November 2023 mencapai Rp 17,39 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari penyaluran konvensional senilai Rp 16,8 triliun dan penyaluran syariah senilai Rp 610 miliar.
Penyaluran pembiayaan ini tumbuh di atas 200 persen dibandingkan 5 tahun ke belakang.
Pembiayaan modal ventura tersebut telah diberikan kepada 2,28 juta pasangan bisnis atau mitra usaha.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 persen diberikan pada debitor pembiayaan. Sementara, sekitar 1,88 juta mitra bisnis yang bergerak di sektor perdagangan baik besar maupun eceran.
Teranyar, berdasarkan POJK nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah (PMVS) atau disingkat POJK 25/2023, terdapat dua jenis perusahaan modal ventura yaitu Venture Capital Corporation (VCC) yang fokus pada kegiatan usaha penyertaan modal dan Venture Debt Corporation (VDC) yang fokus pada pembiayaan.
Setelah mengetahui sejarah modal ventura di Indonesia, bagaiamana sebenarnya sejarah modal ventura di dunia?
Adapun sejarah modal ventura di dunia, berawal dari Georges Doriot yang dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.
Pada 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D). Investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation mengalami sukses terbesar.
Pada 1968 Digital Equipment melakukan penawaran saham kepada publik. Ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101 persen kepada AR&D.
Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah dengan diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada 1958.
Dengan adanya aturan tersebut, Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration) atau SBA secara resmi diperbolehkannya mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika Serikat.