Kasus SPK Fiktif Kemenperin, Uang Mengalir ke Vendor dan Selebgram
Ilustrasi korupsi (ARSIP KOMPAS/DIDIE SW)
18:56
14 Februari 2025

Kasus SPK Fiktif Kemenperin, Uang Mengalir ke Vendor dan Selebgram

– Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menganalisis dokumen transaksi keuangan terkait dugaan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi.

Analisis ini dilakukan untuk memperkuat laporan hukum atas kasus yang terjadi pada 2023–2024.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyebut dokumen yang diperiksa menunjukkan adanya aliran dana dari beberapa vendor ke rekening mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) LHS dan rekan-rekannya.

"Dari rekening LHS cs, sebagian besar dana kembali mengalir ke vendor yang mendapat SPK fiktif sebelumnya atau seperti skema Ponzi. Sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Febri dalam siaran pers, Jumat (14/2/2025).

Beberapa transaksi juga diduga mengalir ke seorang artis atau selebgram berinisial M dengan nilai lebih dari Rp 400 juta.

Laporkan ke Bareskrim

Pada 12 Februari 2025, Kemenperin melaporkan dugaan tindak pidana dalam kasus ini ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Selain itu, Kemenperin juga melaporkan dugaan penyuapan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada hari yang sama.

LHS, yang sebelumnya dicopot dari jabatannya, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Dugaan "Investor" dalam SPK Fiktif

Febri mengungkapkan, dana yang mengalir ke vendor diduga berasal dari beberapa investor, termasuk perorangan, lembaga keuangan, dan pejabat negara.

Pihaknya berharap kepolisian dapat melacak aliran dana tersebut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan siapa yang benar-benar menikmati dana hasil SPK fiktif.

“Kami mengharapkan penyidik Kortastipidkor melacak aliran dana dalam kasus ini, terutama terkait penyuapan dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Febri.

Febri menambahkan, untuk memperkuat laporan, Kemenperin telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk daftar isian pengelolaan anggaran (DIPA) tahun 2023, surat keputusan (SK) penunjukan LHS sebagai pejabat pengelola DIPA, SK penjatuhan hukuman disiplin berat, serta dokumen terkait SPK fiktif.

 

Kasus Terungkap dari Aduan Masyarakat

Dugaan SPK fiktif di Kemenperin mencuat setelah adanya aduan masyarakat pada 2024.

Dalam konferensi pers pada 6 Mei 2024, terungkap empat paket pekerjaan yang diadukan tidak terdaftar dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023.

"Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh LHS dengan membuat SPK fiktif," kata Febri saat itu.

Total nilai SPK yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp 80 miliar. Namun, Febri menegaskan kasus ini tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #kasus #fiktif #kemenperin #uang #mengalir #vendor #selebgram

KOMENTAR