Intip Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier usai Dilantik Jadi Stafsus
Deddy Corbuzier mengaku belajar membuat poscast dari konten PORD milik Raditya Dika.(DOK. Bidik layar YouTube/TS Media)
10:20
12 Februari 2025

Intip Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier usai Dilantik Jadi Stafsus

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal dengan Deddy Corbuzier sebagai staf khususnya.

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025. Selain Deddy, Sjafrie juga melantik lima orang stafsus lainnya.

Mereka adalah Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin. Dengan penunjukan ini, Deddy secara resmi menjadi pejabat negara dan berhak atas gaji dan tunjangan dari APBN.

Deddy Corbuzier bisa dibilang bukan orang baru di Kemenhan, saat Menhan dijabat oleh Prabowo Subianto, presenter podcast ini sempat diberikan pangkat letnan kolonel tituler tersebut karena dia dinilai mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni komunikasi di medsos.

Tunjangan dan gaji Deddy Corbuzier

Sebagai pejabat negara, maka Deddy Corbuzier berhak menerima gaji beserta beberapa tunjangan setiap bulannya dari APBN.

Untuk gaji pokok yang akan diterima Deddy Corbuzier sudah diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Dengan kata lain, gaji Deddy Corbuzier untuk pokoknya disamakan dengan pejabat negara yang berstatus PNS eselon.

Sehingga bila merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier di rentang antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga bakal menerima beberapa tunjangan sebagaimana tunjangan yang diterima PNS antara lain jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR).

Dari sekian banyak tunjangan tersebut, tunjangan paling besar dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).

Besaran tukin yang berlaku di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk pejabat eselon berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan untuk dua kelas jabatan tertingginya sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Sebagai stafsus, Deddy Corbuzier memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menhan sesuai penugasan. Penugasan yang diberikan merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian.

 

Tag:  #intip #gaji #tunjangan #deddy #corbuzier #usai #dilantik #jadi #stafsus

KOMENTAR