Allianz Buka Suara Usai OJK Cabut Izin Unit Syariah Allianz Life
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, efektif sejak 9 September 2024.
20:21
27 September 2024

Allianz Buka Suara Usai OJK Cabut Izin Unit Syariah Allianz Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, efektif sejak 9 September 2024. 

Menanggapi keputusan ini Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life melalui mekanisme spin-off.

"Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life (spin-off)," kata Wahyuni dalam keterangannya kepada Suara.com, Jumat (27/9/2024).

Menurutnya proses spin-off ini dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (“Allianz Syariah”). Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang telah resmi beroperasi sejak 1 November 2023.

Baca Juga: Ekosistem Ekonomi Syariah RI Punya Potensi Besar

Sebagai informasi, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life merupakan tahap akhir dari proses spin-off yang harus dilakukan sesuai aturan OJK. 

Dimana usaha asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Usaha Syariah Allianz Life telah sepenuhnya dialihkan kepada Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023. 

Pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life ini tidak berdampak apapun, baik kepada keberlangsungan Allianz Syariah maupun pada nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang diterbitkan oleh Allianz Life Dimana saat ini sudah dialihkan kepada Allianz Syariah. 

Sebagaimana telah diinformasikan kepada setiap nasabah yang memiliki polis asuransi syariah, pengelolaan polis asuransi syariah tersebut telah dialihkan kepada Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023, sehingga nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya. 

"Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya," pungkas Wahyuni. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Unit Syariah Allianz Life Indonesia

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #allianz #buka #suara #usai #cabut #izin #unit #syariah #allianz #life

KOMENTAR