![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kecelakaan Truk Galon di Tol Ciawi, KPBB Desak Perusahaan AMDK Ikut Tanggung Jawab](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/09/kompas/kecelakaan-truk-galon-di-tol-ciawi-kpbb-desak-perusahaan-amdk-ikut-tanggung-jawab-1177179.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kecelakaan Truk Galon di Tol Ciawi, KPBB Desak Perusahaan AMDK Ikut Tanggung Jawab
– Kecelakaan melibatkan truk pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang dari sebuah perusahaan multinasional di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025) menyoroti masalah praktik over dimension overload (ODOL) masih marak di jalan raya.
Insiden itu menyebabkan delapan orang meninggal dunia, 11 orang luka berat, serta kerusakan infrastruktur gerbang tol.
Menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), kejadian tersebut bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari permasalahan yang lebih luas dalam industri transportasi angkutan barang.
KPBB juga menyoroti praktik kelebihan muatan pada truk yang mengangkut merek AMDK galon guna ulang ini sebagai salah satu penyebab utama kecelakaan.
“Ini diduga akibat truk pengangkut air minum galon yang kelebihan beban muatan atau ODOL,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Investigasi KPBB: 60 persen truk AMDK galon guna ulang gunakan muatan berlebih
Hasil investigasi KPBB pada 2021 menemukan, 60,13 persen truk merek AMDK galon guna ulang tersebut yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor mengalami kelebihan muatan hingga 123,95 persen. Sementara, 39,87 persen lainnya kelebihan hingga 134,57 persen.
Menurut KPBB, praktik ODOL tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga masih terjadi karena adanya keuntungan ekonomis bagi pihak yang menggunakannya.
Berdasarkan riset KPBB pada 2021, keuntungan yang diperoleh dari praktik ODOL pada merek AMDK tersebut diperkirakan mencapai Rp 483,075 miliar per tahun.
“Penegakan hukum harus menyasar tidak hanya sopir dan perusahaan transportasi, tetapi juga pemilik barang yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini. Sudah saatnya pelanggaran ini ditindak tegas demi keselamatan bersama,” ucap Safrudin.
Dalam beberapa tahun terakhir, truk ODOL yang mengangkut merek AMDK galon guna ulang tersebut juga tercatat pernah terlibat dalam sejumlah kecelakaan di berbagai daerah.
Beberapa di antaranya kecelakaan di Subang yang menewaskan dua orang pada Juli 2017 dan truk terguling di jalur menanjak Bali Utara pada Juli 2023.
Selain itu, dua truk yang mengangkut merek AMDK mengalami kecelakaan di Jawa Tengah dalam sehari pada Februari 2024. Masih di tahun yang sama, seorang sopir mobil boks mengalami luka kritis akibat tertabrak truk AMDK di Aceh Timur.
Praktik ODOL tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berdampak besar pada infrastruktur. Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dikutip KPBB, pada 2018, total potensi kerugian akibat ODOL mencapai Rp 43 triliun.
Beban kendaraan yang berlebihan mempercepat kerusakan jalan, meningkatkan biaya perawatan, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Lebih lanjut, KPBB memaparkan bahwa dalam banyak kasus, sopir sering menjadi pihak yang disalahkan. Padahal, mereka hanya menjalankan instruksi dari perusahaan pengangkut atau distributor.
“Pengemudi dan awak angkutan barang tidak punya pilihan selain mengikuti kebijakan pemilik barang yang menghendaki pengangkutan secara ODOL,” ucap Safrudin.
Dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL, KPBB menilai bahwa penegakan hukum tidak hanya harus menyasar sopir atau transporter, tetapi juga pihak-pihak lain dalam rantai distribusi yang memiliki peran dalam sistem ini.
Perusahaan AMDK beri klarifikasi soal status truk dalam insiden Tol Ciawi
Dalam pemberitaan Kompas.com, Kamis (6/2/2025), Corporate Communication Director Danone Indonesia Arif Mujahidin menegaskan bahwa truk pengangkut galon yang terlibat kecelakaan di Tol Ciawi bukan merupakan milik PT Tirta Investama.
”Baik perusahaan pengangkut maupun perusahaan distributor kami merupakan perusahaan independen. Tidak ada kaitan kepemilikan dengan PT Tirta Investama sebagai produsen produk Aqua,” tutur Arif saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) yang dikutip KPBB, praktik ODOL menyebabkan kerusakan infrastruktur yang berkontribusi terhadap kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun. Pada 2018, kementerian tersebut mencatat total potensi kerugian akibat ODOL mencapai Rp 43 triliun.
Tag: #kecelakaan #truk #galon #ciawi #kpbb #desak #perusahaan #amdk #ikut #tanggung #jawab