Pertamina Resmi Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Begini Cara Jadi Pangkalan Resmi
Warga antri membeli gas elpiji 3 kg. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
05:36
4 Februari 2025

Pertamina Resmi Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Begini Cara Jadi Pangkalan Resmi

–Mulai 1 Februari 2025, Pertamina melarang pengecer menjual Elpiji 3 Kg. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran, menghindari kelangkaan, dan menjaga stabilitas harga. 

Bagi pengecer atau individu yang ingin tetap berjualan Elpiji 3 Kg secara legal, mereka harus menjadi pangkalan resmi dengan mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau situs Kemitraan Pertamina. Lalu, bagaimana cara mendaftar dan apa saja persyaratannya? Berikut langkah-langkahnya. 

Pendaftaran Melalui OSS

  1. Buat Akun OSS

- Kunjungi https://www.oss.go.id

- Klik "Daftar”, isi formulir, centang persetujuan, lalu klik "Submit"

- Aktivasi akun melalui email, kemudian login 

  1. Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Masuk ke menu "Permohonan" → pilih Izin Usaha Mikro & Kecil (IUMK)

- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB), isi data usaha, lalu klik "Proses NIB"

- Cetak dokumen NIB sebagai bukti legalitas usaha 

  1. Melengkapi Data yang Diperlukan

- Data usaha: lokasi, jenis barang/jasa, dan dokumen persetujuan lingkungan 

- Pendaftaran juga bisa melalui aplikasi OSS Indonesia di Play Store & App Store 

Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina

  1. Buka Situs → https://kemitraan.pertamina.com
  2. Registrasi & Lengkapi Dokumen

   - KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, SIUP, TDP, dan surat izin lainnya 

   - Surat referensi bank & dokumen persetujuan lingkungan 

  1. Verifikasi & Persetujuan

   - Jika memenuhi syarat, akan diterbitkan surat keterangan sebagai penyalur Elpiji 3 Kg 

Persyaratan Pangkalan Resmi

- Harus memiliki papan pengenal sebagai agen resmi Pertamina 

- Operasional harus sesuai prosedur Pertamina 

- Mematuhi regulasi distribusi untuk memastikan Elpiji 3 Kg tetap tersedia dan harga stabil 

Dengan aturan ini, distribusi Elpiji 3 Kg diharapkan lebih terkontrol, mengurangi kelangkaan, serta memastikan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs OSS atau Kemitraan Pertamina.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #pertamina #resmi #larang #pengecer #jual #elpiji #begini #cara #jadi #pangkalan #resmi

KOMENTAR