Pertamina Resmi Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Begini Cara Jadi Pangkalan Resmi
–Mulai 1 Februari 2025, Pertamina melarang pengecer menjual Elpiji 3 Kg. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran, menghindari kelangkaan, dan menjaga stabilitas harga.
Bagi pengecer atau individu yang ingin tetap berjualan Elpiji 3 Kg secara legal, mereka harus menjadi pangkalan resmi dengan mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau situs Kemitraan Pertamina. Lalu, bagaimana cara mendaftar dan apa saja persyaratannya? Berikut langkah-langkahnya.
Pendaftaran Melalui OSS
- Buat Akun OSS
- Kunjungi https://www.oss.go.id
- Klik "Daftar”, isi formulir, centang persetujuan, lalu klik "Submit"
- Aktivasi akun melalui email, kemudian login
- Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Masuk ke menu "Permohonan" → pilih Izin Usaha Mikro & Kecil (IUMK)
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB), isi data usaha, lalu klik "Proses NIB"
- Cetak dokumen NIB sebagai bukti legalitas usaha
- Melengkapi Data yang Diperlukan
- Data usaha: lokasi, jenis barang/jasa, dan dokumen persetujuan lingkungan
- Pendaftaran juga bisa melalui aplikasi OSS Indonesia di Play Store & App Store
Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
- Buka Situs → https://kemitraan.pertamina.com
- Registrasi & Lengkapi Dokumen
- KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, SIUP, TDP, dan surat izin lainnya
- Surat referensi bank & dokumen persetujuan lingkungan
- Verifikasi & Persetujuan
- Jika memenuhi syarat, akan diterbitkan surat keterangan sebagai penyalur Elpiji 3 Kg
Persyaratan Pangkalan Resmi
- Harus memiliki papan pengenal sebagai agen resmi Pertamina
- Operasional harus sesuai prosedur Pertamina
- Mematuhi regulasi distribusi untuk memastikan Elpiji 3 Kg tetap tersedia dan harga stabil
Dengan aturan ini, distribusi Elpiji 3 Kg diharapkan lebih terkontrol, mengurangi kelangkaan, serta memastikan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs OSS atau Kemitraan Pertamina.
Tag: #pertamina #resmi #larang #pengecer #jual #elpiji #begini #cara #jadi #pangkalan #resmi