Tanah Warga Pangandaran Dipasangi Plang Kemenkeu, Begini Duduk Perkaranya
- Tanah dan bangunan milik tujuh warga Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah dipasangi plang oleh petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.
Pemasangan plang tersebut menandakan bahwa tanah tersebut merupakan aset yang telah diambil alih negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Awal Mula Permasalahan
Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dimiliki oleh almarhum Ade Dahman atau Dahman Suparman.
Pada tahun 1997, tanah itu dijual kepada tujuh warga setempat. Namun, saat membeli, warga tidak mengetahui status sertifikat tanah tersebut.
"Warga sudah sangat percaya kepada Pak Ade Dahman karena merupakan tokoh warga, orang terpandang," ujar Imang, Kamis (30/1/2025).
Tanpa mencurigai apa pun, warga membeli tanah tersebut tanpa mengetahui bahwa sertifikatnya telah dijaminkan di bank.
"Jadi, sertifikat ada di bank. Diagunkan oleh Pak Ade Dahman. Saat tanah dijual, sertifikat kemungkinan sudah di bank," kata Imang.
Menurutnya, kredit atas tanah tersebut mengalami kemacetan, dan bank tempat sertifikat dijaminkan mengalami likuidasi. Aset bank yang bermasalah tersebut kemudian diambil alih oleh negara melalui Kemenkeu.
Langkah Hukum dan Mediasi
Permasalahan ini bukan kali pertama muncul. Imang menyebutkan bahwa pihak pemerintah desa telah tiga kali memediasi warga dengan ahli waris Ade Dahman, tetapi belum ada penyelesaian.
Warga baru menyadari bahwa tanah mereka bermasalah setelah petugas KPKNL memasang plang.
"Ada (pegawai) desa menyaksikan. Mungkin itu tugas (KPKNL). Setiap tanah milik negara harus dipasangi plang," kata Imang.
Ia juga menambahkan bahwa petugas KPKNL secara rutin mengecek tanah tersebut setiap beberapa bulan sekali.
Pihak pemerintah desa telah menghubungi KPKNL Tasikmalaya dan mendapatkan arahan agar warga yang sudah tinggal lebih dari 20 tahun mengajukan permohonan pembelian melalui lelang.
"KPKNL meminta dibikin surat permohonan dari warga yang sudah berdomisili di situ selama 20 tahun untuk mengajukan permohonan pembelian melalui lelang," kata Imang.
Namun, hingga kini, belum ada balasan dari Kemenkeu.
Penjelasan Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan penjelasan mengenai status tanah tersebut.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Adi Wibowo, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan barang jaminan yang diambil alih oleh negara setelah melalui berbagai tahapan hukum dan pengelolaan.
"Aset tersebut merupakan bagian dari barang jaminan yang diambil alih dan telah melalui berbagai tahapan hukum serta pengelolaan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Adi Wibowo, Kamis (30/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa setelah melewati masa krisis perbankan dan pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tanah tersebut ditetapkan sebagai kekayaan negara.
Pada 11 Juli 2024, DJKN Kemenkeu melalui KPKNL Tasikmalaya memasang plang pengumuman sebagai bentuk kepastian hukum atas status aset negara.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga dan mengamankan aset negara," tuturnya.
Kecemasan Warga
Salah satu warga, Rizki Kurniawan, mengungkapkan bahwa keluarganya membeli tanah tersebut pada tahun 1997 dan selama ini tidak mendapat informasi dari Kemenkeu mengenai permasalahan tanah tersebut.
"Ada yang ngontrol tiap tahun, tiap bulan. Cuma dari mereka tidak ada informasi ke kita. Jadi kita tak tahu tanah ini ada masalah apa," kata Rizki.
Ia juga menegaskan bahwa keluarganya memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. "SPPT ada, bayar tiap tahun," ujarnya.
Kepala Dusun Pasar, Adang Misbah, juga menyampaikan bahwa pihak desa telah berupaya mengklarifikasi permasalahan ini kepada ahli waris Ade Dahman, namun belum ada kejelasan mengenai penyelesaian.
"Sudah tempuh beberapa kali ke KPKNL Bandung, nunggu lelang (agar tanah tetap dimiliki warga). Sampai sekarang lelang belum ada," jelasnya.
Dengan tidak adanya solusi lain selain mengikuti proses lelang, warga kini menanti kepastian hukum terkait status tanah yang telah mereka tempati selama 28 tahun.
Sementara itu, KPKNL menegaskan bahwa tidak ada kebijakan lain selain proses lelang untuk memperoleh kembali hak atas tanah tersebut. (Tim Redaksi: Candra Nugraha, Isna Rifka Sri Rahayu, Eris Eka Jaya, Erlangga Djumena)
Tag: #tanah #warga #pangandaran #dipasangi #plang #kemenkeu #begini #duduk #perkaranya