Lengkap Gaji UMR Aceh 2025, Tertinggi Banda Aceh dan Tamiang
- Pj Gubernur Aceh Safrizal telah mengesahkan gaji UMR Aceh 2025 sebesar Rp 3.685.616 yang berlaku sebagai upah minimum provinsi (UMP).
Mengutip laman Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, besaran gaji UMR Aceh ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding upah minimumnya pada tahun 2024 yang disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025.
Angka UMP Aceh sebesar Rp 3.685.616 ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), atau biasa juga disebut upah minimum regional (UMR), besarannya berbeda-beda. Kota Banda Aceh menempati urutan pertama tertinggi dengan upah minimum Rp 3.898.856 diikuti UMR Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp 3.717.948.
Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 3 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Aceh, sementara sebanyak 20 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP.
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh:
- Kabupaten Aceh Barat: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Barat Daya: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Besar: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Jaya: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Selatan: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Singkil: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Tamiang: Rp 3.717.948
- Kabupaten Aceh Tengah: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Tenggara: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Timur: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Utara: Rp 3.685.616
- Kabupaten Bener Meriah: Rp 3.685.616
- Kabupaten Bireuen: Rp 3.685.616
- Kabupaten Gayo Lues: Rp 3.685.616
- Kabupaten Nagan Raya: Rp 3.685.616
- Kabupaten Pidie: Rp 3.685.616
- Kabupaten Pidie Jaya: Rp 3.685.616
- Kabupaten Simeulue: Rp 3.685.616
- Kota Banda Aceh: Rp 3.898.856
- Kota Langsa: Rp 3.685.616
- Kota Lhokseumawe: Rp 3.685.616
- Kota Sabang: Rp 3.685.616
- Kota Subulussalam: Rp3.685.616
Ketetapan gaji UMR Aceh 2025
UMP dan UMR Aceh 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Aceh wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Aceh 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Aceh, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam aturan juga disebutkan, UMK Aceh 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Aceh 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Tag: #lengkap #gaji #aceh #2025 #tertinggi #banda #aceh #tamiang