Agar Bisa Jual Elpji 3 Kg, Pengecer Diwajibkan Registrasi Online
Ilustrasi LPG elpiji 3 kg. Cara mencari pangkalan elpiji 3 kg terdekat secara online. Cara cari pangkalan LPG 3 kg terdekat secara online.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
12:20
2 Februari 2025

Agar Bisa Jual Elpji 3 Kg, Pengecer Diwajibkan Registrasi Online

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pengecer LPG bersubsidi 3 Kg mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran harus dilakukan agar beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero). Kebijakan berlaku 1 Februari 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menyampaikan langkah ini bertujuan menata distribusi LPG 3 Kg. Tujuan menjaga harga tetap sesuai ketetapan pemerintah.

"Nah, ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa tersedia dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer itu justru kita jadikan pangkalan," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).

Rantai distribusi akan lebih efisien. Penyaluran LPG 3 Kg diharapkan merata di berbagai daerah.

Kebijakan ini juga dirancang menghindari kelebihan pasokan dan memastikan penggunaan sesuai sasaran.

"Sistem ini akan membantu mengontrol jumlah distribusi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mencegah oversupply serta penggunaan yang tidak tepat," tambah Yuliot.

Setiap pengecer harus mendaftar secara daring untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum bergabung dengan jaringan resmi Pertamina. Proses transisi berlangsung selama satu bulan, dimulai 1 Februari 2025.

"Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga seharusnya tidak ada kendala dalam prosesnya," jelas Yuliot.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan harga LPG 3 Kg di pangkalan resmi mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

"Tidak ada kenaikan harga untuk LPG 3 Kg. Jika masyarakat menemukan harga yang lebih tinggi, kemungkinan mereka membelinya dari pengecer yang belum terdaftar sebagai pangkalan resmi," ungkap Heppy dalam keterangan resmi, Kamis (30/1).

Heppy mengimbau masyarakat membeli LPG di pangkalan resmi. Pangkalan resmi dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan informasi resmi dan harga jual sesuai HET. Masyarakat juga memperoleh jaminan mutu serta kualitas LPG terjamin.

Untuk memastikan isi tabung sesuai standar, konsumen disarankan menimbang tabung sebelum membeli. Pasokan LPG di pangkalan resmi berasal langsung dari agen resmi Pertamina sehingga keamanannya lebih terjaga.

Pertamina Patra Niaga kini memiliki 259.226 pangkalan LPG di seluruh Indonesia. Program perluasan pangkalan melalui skema One Village One Outlet (OVOO) terus digencarkan. Upaya mengajak pengecer bergabung sebagai pangkalan resmi terus dilakukan.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Pengecer LPG 3 Kg Wajib Daftar ke Pertamina per 1 Februari 2025.

Tag:  #agar #bisa #jual #elpji #pengecer #diwajibkan #registrasi #online

KOMENTAR