Rapat Singkat di Sabtu Sore, DPR-Pemerintah Sepakat Kebut Pengesahan RUU BUMN Terkait Danantara
- Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat membawa draf Revisi Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk disahkan di rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025) pekan depan.
Kesepakatan itu ditegaskan dalam rapat kerja di Komisi VI DPR RI yang dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah dan DPR pada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Sabtu (1/2/2025) sore.
Rapat digelar terbuka selama kurang dari satu jam. Yakni dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 16.50 WIB.
Dalam rapat, draf RUU BUMN yang telah disusun panitia kerja (panja) RUU BUMN itu disetujui oleh pemerintah dan 8 fraksi DPR.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan kenapa rapat pengesahan draf RUU BUMN harus dilakukan di akhir pekan dan hasilnya langsung dibawa ke rapat paripurna pada pekan depan.
Ia menyebut RUU BUMN memang mendesak diselesaikan.
"Mengenai revisi ini kan sebetulnya revisi Undang-Undang BUMN ini kan sudah berjalan dari tahun 2023. Kemudian, karena kita tadi seperti yang disampaikan Menteri Hukum, mewakili Bapak Presiden bahwa kita ingin memperkuat BUMN kita, maka kita merasa ini urgensinya cukup mendesak untuk segera kita bisa selesaikan," ujar Prasetyo Hadi usai rapat.
"Dengan revisi Undang-Undang BUMN ini, kita berharap ke depan, kita bisa memperkuat BUMN, memperkuat perekonomian kita. Kira-kira itu urgensinya, kenapa ini dilaksanakan dengan cepat," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, tidak ada hal khusus yang mendasari mengapa rapat kerja untuk pengesahan draf RUU BUMN dilakukan di hari Sabtu.
Hanya saja menurutnya pembahasan RUU BUMN sudah dilakukan dalam beberapa hari ini.
"Ya sebenarnya nggak ada hal khusus, cuman karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini," ungkap Dasco.
"Ya, kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ya pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini, kan begitu aja. Begitu," tambahnya.
Aturan soal Danantara masuk draf
Adapun draf RUU BUMN yang disepakati oleh delapan fraksi di DPR dan pihak pemerintah pada Sabtu salah satunya memuat poin pengaturan soal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dalam rapat kerja mengungkapkan sejumlah pokok pikiran pada aturan tersebut.
Rinciannya yakni pertama, penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Kedua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) existing.
Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Kempat, pengaturan terkait business judgment rule.
Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.
Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.
Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.
Kedelapan, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.
Kesembilan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.
Kesepuluh, pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
Kesebelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.
"Persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat 1 pada raker ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," kata Eko Patrio.
Disahkan 4 Februari
Usai rapat kerja, pemerintah dan DPR RI menegaskan bakal membawa draf RUU BUMN ke rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025).
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Mensesneg, draf akan langsung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
"(Setelah ini) Tahapnya ke paripurna. Disahkan di paripurna," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut paripurna rencananya digelar pada Selasa pekan depan.
"Rencana hari Selasa. Selasa depan," katanya.
Tag: #rapat #singkat #sabtu #sore #pemerintah #sepakat #kebut #pengesahan #bumn #terkait #danantara