Setelah Periksa Kades Kohod, KKP Buka Peluang Panggil Pihak Lain
Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,6 kilometer yang membentang dari perairan Muncung hingga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, masih berlangsung hingga Senin (27/1/2025). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL-FARISI)
13:13
31 Januari 2025

Setelah Periksa Kades Kohod, KKP Buka Peluang Panggil Pihak Lain

- Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang memproses hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dan 13 orang nelayan terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang pada Kamis (30/1/2025).

Nantinya, ada peluang KKP akan memanggil pihak-pihak lainnya.

"(Hasil pemeriksaan) akan dipelajari dan dikembangkan dari keterangan ini untuk pemanggilan lainnya," ujar Doni saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Adapun pemeriksaan terhadap Kades Kohod dan 13 orang nelayan dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Doni menyebutkan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.

Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis kemarin merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025.

"KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," ungkap Doni.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya bakal memeriksa perusahaan yang namanya diumumkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait sertifikat di area pagar laut Tangerang.

Pemanggilan ini bertujuan untuk mencari tahu siapa pemilik pagar laut yang kini sedang dalam proses penyelesaian pembongkaran itu.

"Sampai hari ini kan belum terang-benderang. Mudah-mudahan dengan wawancara ini dan seterusnya, kemudian kita sudah bisa dapat juga. Karena di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kan terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaannya," ujar Sakti dalam program "Rosi" Kompas TV, dilansir pada Sabtu (25/1/2025).

"Langsung (jika) sudah dapat, kemudian secara clear kita bisa tahu maksud dan tujuan untuk apa. Salah satu yang akan kita tanya adalah nama-nama perusahaan yang diumumkan oleh Menteri ATR/BPN," ungkapnya.

Sakti pun mengakui ia terkejut saat tahu bahwa di area pagar laut Tangerang ada bidang-bidang tanah yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Sebab, ada aturan yang melarang kepemilikan area laut.

"Ada 30 kilometer pagar laut di situ. Yang dipagar dari bambu itu. Terstruktur pagarnya di situ. Lalu kemudian di sekitar situ, itu ada HGB. Hak guna bangunan atau sertifikat lah apapun namanya. Yang ada di dalam laut. Yang terendam dengan air itu. Saya kaget," ungkap Sakti.

"Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai itu ada, wah, baru pikiran saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu, ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi secara natural. Saya katakan begitu," tambah dia.

Namun, ia menyatakan bahwa tidak bisa menunjuk langsung soal keterkaitan perusahaan-perusahaan yang diberi sertifikat dengan pagar laut. Menurut Sakti, hal itu tidak boleh dilakukan karena ada konsekuensi hukum.

"Saya tidak bisa menunjuk langsung kan. Nggak boleh. Nanti saya ditunjuk, saya dituntut lagi," katanya.

Lebih lanjut, mantan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) itu ditanya soal apakah benar tidak tahu ada dua perusahaan yang memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang. Sakti menyatakan informasi itu belum terbukti kebenarannya. "Itu belum terbukti lho," jawab Sakti.

Adapun Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebelumnya mengakui bahwa area di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten, telah mengantongi SHGB dan sertifikat hak milik (SHM).

Menurut Nusron, ada 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #setelah #periksa #kades #kohod #buka #peluang #panggil #pihak #lain

KOMENTAR