Kemenperin: Revisi Proposal Apple Jadi Pertimbangan Nasib Larangan iPhone 16...
iPhone 16 dilarang di Indonesia untuk diedarkan dan diperjualbelikan karena belum memenuhi TKDN.(dok. Apple)
21:20
29 Januari 2025

Kemenperin: Revisi Proposal Apple Jadi Pertimbangan Nasib Larangan iPhone 16...

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan izin edar iPhone 16 belum akan diterbitkan sekalipun Apple akan membangun pabrik AirTag di Batam.

Seperti dilansir Kontan, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan, rencana investasi pembangunan pabrik AirTag merupakan skema investasi yang berbeda dan tidak dapat dihitung sebagai proposal skema investasi ke-3 bagi Apple untuk periode 2024-2026.

Menurut dia, sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal Apple pasca negosiasi tanggal 7 Januari 2025.

"Revisi proposal tersebut akan menjadi pertimbangan apakah iPhone 16 series dicabut pelarangan jual belinya. Jadi, pencabutan larangan penjualan iPhone 16 series tergantung pada Apple. Bisa cepat atau juga bisa lambat," ujar Febri dikutip Rabu (29/1/2025).

Febri menjelaskan, Apple tetap harus mengajukan revisi proposal skema investasi ke-3 kepada Kemenperin. Dengan demikian, Apple dapat memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16.

"Selama kami belum mendapatkan proposal tersebut kami belum bisa memberikan sertifikat TKDN iPhone 16 series. Selesai tidaknya pelarangan iPhone 16 tergantung Apple," tegas Febri.

Hal ini sekaligus menepis kabar soal rencana penerbitan izin edar iPhone 16 yang beredar belakangan ini.

Sebelumnya, Menteri Investasi Indonesia, Rosan Roeslani, mengungkapkan kepada Bloomberg News bahwa diskusi intensif sedang berlangsung dan diharapkan selesai dalam satu hingga dua minggu ke depan.

"Semoga dalam satu atau dua minggu ke depan masalah ini bisa terselesaikan,” ujar Roeslani dalam wawancaranya di Davos, Swiss.

Dalam hitung-hitungan Kemenperin, nilai investasi pabrik AirTag oleh Apple di Batam nilainya lebih rendah dari komitmen investasi yang disampaikan. Dari perhitungan yang dilakukan, nilai investasi dari proyek tersebut jauh lebih kecil dari nilai invetasi yang diharapkan.

"Berdasarkan assessment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya US$ 200 juta. Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi US$ 1 miliar dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami," kata Febri dalam siaran pers, pekan lalu.

Febri mengungkapkan, jika nilai investasi Apple memang mencapai US$ 1 miliar maka akan menjadi suatu hal yang positif khususnya untuk penyerapan tenaga kerja. (Reporter: Filemon Agung | Editor: Putri Werdiningsih)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Meski Bangun Pabrik AirTag, Kemenperin Tegaskan Izin Edar iPhone 16 Belum Akan Terbit

Tag:  #kemenperin #revisi #proposal #apple #jadi #pertimbangan #nasib #larangan #iphone

KOMENTAR