Info Gaji UMR Jombang 2024 dan Daerah di Seluruh Jatim
- KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, sudah mengesahkan upah minimum regional alias UMR Jombang 2024 bersama dengan 37 kabupaten/kota lainnya di provinsi tersebut.
Pada tahun ini, UMR Kabupaten Jombang diputuskan sebesar Rp 2.945.544 atau mengalami kenaikan 3,2 persen apabila dibandingkan dengan UMK Jombang pada 2023.
UMR Jombang 2024 yang disahkan Gubernur Jatim tersebut memang lebih rendah apabila dibandingkan dengan usulan Dewan Pengupahan dan Bupati Jombang sebesar Rp 2.974.489.
Keputusan gaji UMR Kabupaten Jombang tahun 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Di Provinsi Jatim, UMR Kota Jombang ada di urutan kesepuluh paling tinggi. Upah minimum kota santri ini bisa dibandingkan dengan daerah-daerah tetangganya.
Misalnya saja Kabupaten Kediri yang ada di sebelah selatannya menetapkan upah minimum Rp 2.340.668 dan Kabupaten Nganjuk di sebelah baratnya Rp 2.258.455.
Sementara apbila dibandingkan dengan Kabupaten Mojokerto yang ada di sebelah timurnya, selisihnya cukup jauh di mana Kabupaten Mojokerto upah minimumnya sudah mencapai Rp 4.624.787.
Berikut ini daftar lengkap upah minimum di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur:
- Kota Surabaya Rp 4.725.479
- Kabupaten Gresik Rp 4.642.031
- Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582
- Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133
- Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787
- Kabupaten Malang Rp 3.368.275
- Kota Malang Rp 3.309.144
- Kota Batu Rp 3.155.367
- Kota Pasuruan Rp 3.138.838
- Kabupaten Jombang Rp 2.945.544
- Kabupaten Tuban Rp 2.864.225
- Kota Mojokerto Rp 2.832.710
- Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323
- Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955
- Kota Probolinggo Rp 2.701.086
- Kabupaten Jember Rp 2.665.392
- Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628
- Kota Kediri Rp 2.415.362
- Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016
- Kabupaten Kediri Rp 2.340.668
- Kabupaten Magetan Rp 2.238.808
- Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311
- Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163
- Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135
- Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337
- Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590
- Kabupaten Sampang Rp 2.182.861
- Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287
- Kota Blitar Rp 2.330.000
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000
- Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469
- Kota Madiun Rp 2.274.277
- Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455
- Kabupaten Blitar Rp 2.256.050
- Kabupaten Sumenep Rp 2.249.133
- Kabupaten Madiun Rp 2.243.291
- Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054
- Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701
Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
UMR Jombang 2024 naik 3,2 persen.
Perhitungan UMR Jombang 2024
Penetapan UMK Jombang 2024 ini juga sudah mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Besaran nilai gaji UMR Kota Jombang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Jombang, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui saja, penetapan gaji UMK Jombang 2024 yang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Jombang, Pemprov Jatim, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang, sebelum kemudian diusulkan bupati dan kemudian disahkan oleh Gubernur Jatim.
Keputusan Gubernur Jatim terkait UMR Jombang tahun 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di kabupaten yang terkenal dengan pesantrennya ini.