Libur Isra Miraj 2026, Ini Jadwal One Way dan Ganjil Genap Puncak Bogor
Kawasan Puncak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sering menjadi destinasi wisata selama libur panjang.
Long weekend pertama di tahun 2026 ini dimulai pada peringatan Isra Miraj 2026 yang jatuh sebagai libur nasional pada Jumat (16/1/2026), kemudian berlanjut pada akhir pekan Sabtu-Minggu.
Selama long weekend Isra Miraj 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menyiapkan rekayasa lalu lintas jalur Puncak untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan.
Jadwal one way Puncak Bogor
Rekayasa lalu lintas jalur Puncak terdiri dari pengaturan ganjil genap nomor polisi, sekaligus satu arah (one way).
Adapun informasi jadwal one way Puncak selama libur Isra Miraj 2026 diberitahukan langsung via Instagram story resmi @satlantaspolresbogor.tmc.
Mengacu pada informasi terbaru pada Jumat (16/1/2026), jadwal one way Puncak dimulai pukul 07.15 WIB dan 08.05 WIB untuk arah Jakarta menucu Puncak.
Selanjutnya, jalur wisata Puncak diberlakukan normal dua arah pada pukul 11.50 WIB.
Proses one way arah bawah atau dari Puncak menuju Jakarta dimulai pukul 13.00 WIB.
Jadwal one way Puncak Bogor ini bisa berubah sewaktu-waktu selama libur panjang. Kamu bisa mengikuti pembaruan informasi via Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc.
Jadwal ganjil genap Puncak Bogor
Pemilik Taman Safari Bogor adalah orang yang sama dengan pemilik Taman Safari Prigen atau dikenal juga dengan nama Prigen Indonesia Safari Park.
Sama halnya dengan one way, jadwal ganjil genap Puncak Bogor berlangsung selama empat hari mulai 15-18 Januari 2026.
"Pada hari Kamis, Jumat, Sabtu & Minggu tanggal 15-18 Januari 2026, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap. Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal, maka akan diputar balik oleh petugas," tulis unggahan akun Instagram resmi Satlantaspolresbogor.
Rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan jalur wisata Puncak akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini. Misalnya, Jumat tanggal 16 Januari akan berlaku bagi kendaraan berpelat genap.
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.
Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar ganjil hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.
Dilaporkan Kompas.com, Jumat (16/1/2026), kebijakan ganjil genap di wilayah Puncak Bogor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.
Mengacu pada ketentuan tersebut, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Dilanjutkan arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Kendaraan bebas ganjil genap
Meski demikian, ada sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap, yakni:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri).
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
Tag: #libur #isra #miraj #2026 #jadwal #ganjil #genap #puncak #bogor