



Ada Diskon Tiket Pesawat Periode Libur Nataru, Catat Waktunya
KOMPAS.com - Diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi diberikan untuk masyarakat yang membeli tiket dan memilih penerbangan pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Adapun diskon tiket pesawat tersebut diberikan pemerintah dalam bentuk keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat bepergian menggunakan pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menanggung 6 persen dari total 11 persen PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri. Artinya, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen saat membeli tiket pesawat pada masa promosi ini.
Pemerintah berharap, insentif ini dapat mendorong mobilitas masyarakat sekaligus menjaga daya beli menjelang musim liburan panjang akhir tahun.
Adapun penggantian PPN yang ditanggung pemerintah mencakup beberapa komponen biaya, antara lain tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang termasuk objek PPN dan merupakan bagian dari jasa yang diberikan maskapai penerbangan.
"Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara," tulis pasal 2 ayat 5 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (18/10/2025).
Diskon pajak ini hanya berlaku bagi penerbangan domestik kelas ekonomi, sesuai dengan fokus kebijakan untuk mendukung masyarakat menengah dan sektor transportasi udara dalam negeri.
Pemerintah menegaskan, insentif ini tidak mencakup layanan premium atau penerbangan internasional.
Kemenkeu juga menyebutkan, PMK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi setelah periode berakhir.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau, terutama menjelang lonjakan permintaan di libur Nataru 2025.
Respon travel agent
Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), Pauline Suharno mengapresiasi langkah pemerintah memberikan diskon tiket pesawat tersebut. Apalagi, kebijakan tersebut telah diumumkan sejak jauh hari sehingga para travel agent bisa menjual tiket pesawat tersebut.
"Tinggal kita lihat di sistem maskapai apakah memang seat-nya ada dan harganya betul sudah turun. Karena dari kami travel agent tinggal menjual inventory yang dimiliki maskapai," kata Pauline saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/10/2025).
Pauline berharap dengan ada kebijakan tersebut, semakin banyak masyarakat berlibur di destinasi wisata di Indonesia.
Ia juga berharap masyarakat menggunakan jasa pelaku pariwisata legal selama berlibur di Indonesia.
"Karena dengan menggunakan jasa travel agent lokal, ada komitmen pemberdayaan sumber daya lokal, penggunaan jasa supplier lokal, sehingga sluruh ekosistem pariwisata seperti car rental (bukan cm taksi online), pemandu wisata lokal, supir angkutan wisata, toko oleh-oleh, pengrajin UMKM dan lainnya akan mendapatkan manfaat," tambah Pauline.
Tag: #diskon #tiket #pesawat #periode #libur #nataru #catat #waktunya