Keluhan Ni Luh Djelantik Terkait Kenaikan Pajak Hiburan di Bali
Ilustrasi karaoke. (Dok. Shutterstock/Jacob Lund)
10:07
24 Januari 2024

Keluhan Ni Luh Djelantik Terkait Kenaikan Pajak Hiburan di Bali

Founder Niluh Djelantik dan aktivis sosial asal Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, mengeluhkan naiknya tarif pajak hiburan tertentu yang banyak berlaku di Bali.

"Masih banyak sekali keluhan-keluhan di bawah karena aturan final itu belum direvisi dan aturan tersebut berlaku untuk nasional," ujar Ni Luh kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Breef with Sandiuno, Senin (22/1/2024).

Ia mengatakan, pengusaha hiburan di Bali dan daerah Indonesia lainnya, membutuhkan kepastian tarif pajak terbaru.

Menurutnya, perlu ada diskusi antara pengusaha spa, karaoke, dan jenis usaha hiburan lainnya, dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenparekraf.

Sebab, sebesar 60 persen ekonomi Bali mengandalkan pariwisata, yang di dalamnya termasuk wisata hiburan tertentu kena pajak 40-75 persen.

Hiburan tertentu yang terkena kenaikan pajak adalah spa atau mandi uap, karaoke, dan diskotek.

Ilustrasi kelab malam, ilustrasi diskotekUNSPLASH/ALEXANDER POPOV Ilustrasi kelab malam, ilustrasi diskotek

"Mandi uap itu kalau kita massage dengan pekerja pariwisata di jalanan Seminyak, Legian, dan Kuta, tarifnya hanya Rp 150.000," ujar Ni Luh.

"Dengan tarif Rp 150.000 dan dikenakan pajak 40 persen, itu sama dengan membunuh rakyat," tambahnya.

Banyaknya pekerja di karaoke, diskotek, dan spa, yang mencapai ribuan orang, dikhawatirkan Ni Luh akan terdampak karena kenaikan tarif pajak ini.

Belum lagi, ia menyoroti pengguna jasa hiburan tersebut. Bukan hanya kalangan tertentu, kata Ni Luh, orang yang menggunakan jasa tersebut bisa hanya sekedar healing.

"Tidak semuanya di sana ingin yang aneh-aneh. Mereka hanya ingin duduk, kemudian minum sebotol minuman, dan mengeluarkan uang kerja kerasnya," ungkap Ni Luh.

Ni Luh mengkhawatirkan wisatawan nusantara yang bisa beralih ke luar negeri untuk liburan bila adanya tarif pajak hiburan yang tinggi.

"Tolong dengarkan masukkan dari rakyat. Saya membawa pesan dari seluruh pengusaha yang tidak bisa hadir. Mereka tidak butuh insetif pajak, hanya butuh regulasi yang sesuai," tutupnya.

          View this post on Instagram                      

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Editor: Krisda Tiofani

Tag:  #keluhan #djelantik #terkait #kenaikan #pajak #hiburan #bali

KOMENTAR