Alasan Angela Lee Tipu-tipu Tas Mewah hingga Korban Rugi Rp3,2 M, Terancam 4 Tahun Penjara
Angela Lee ditangkap karena terseret kasus kasus penipuan jual beli tas mewah. -- terungkap alasan Angela Lee melakukan penipuan 
12:14
16 Agustus 2024

Alasan Angela Lee Tipu-tipu Tas Mewah hingga Korban Rugi Rp3,2 M, Terancam 4 Tahun Penjara

Artis Angela Lee ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan tas mewah.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp3,2 miliar.

Angela Lee ditangkap setelah adanya laporan polisi dari seseorang berinisial EI, sedangkan korbannya FI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menetapkan Angela Lee sebagai tersangka.

"(AL atau Angela Lee) disangkakan pasal dugaan penipuan atau penggelapan," katanya, Kamis (15/8/2024), dilansir Wartakotalive.com.

Saat ini, Angela Lee ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Ade Ary mengatakan, motif Angela Lee melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terlilit utang.

"Uang itu digunakan tersangka AC alias AL untuk membayar utang pada seseorang," ujarnya.

Namun, Ade Ary tak menjelaskan rinci berapa jumlah utang yang harus dibayarkan Angela Lee.

Ia juga tak mengungkap sosok yang meminjamkan uang kepada Angela Lee.

Adapun kasus yang menjerat Angela Lee ini bermula saat ia membeli tas mewah berbagai merek.

"Tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV," tandas Ade Ary.

Pada 2017, Angela Lee kerap membeli tas kepada korban melalui saksi berinisial V, cara pembayarannya diangsur beberapa kali.

Saat itu, pembayaran yang dilakukan Angela Lee lancar.

Sehingga ia langsung berhubungan dengan korban FI untuk membeli tas dengan cara pembayaran diangsur.

"Ada yang tiga kali, ada yang empat kali dan ada yang lima kali yang jumlahnya mencapai 15 buah tas dengan berbagai merek dengan harga yang berbeda-beda," jelas dia.

Setelah tas diterima, Angela Lee mulai melakukan pembayaran dengan tahap pertama.

Ia membayar uang muka atau DP dan pembayaran berikutnya baru mengangsur satu kali sebanyak 11 tas.

Kemudian angsuran dua kali sebanyak tiga buah tas dan angsuran tiga kali sebanyak satu tas.

Namun, diangsuran berikutnya, Angela Lee tak melakukan pembayaran.

"Lalu korban melakukan penagihan, akan tetapi Angela Lee selalu menunda-nunda dan hingga saat ini tidak juga melakukan pembayaran," papar Ade Ary.

Korban lantas mencari informasi, dan mendapati tas yang dibeli Angela Lee darinya dijual kembali ke pihak lain berinisial DH.

"Dan korban juga mengetahui ternyata Angela Lee juga membeli tas ke pihak lain dengan cara pembayarannya diangsur dan Angela Lee juga tidak melakukan pembayaran," bebernya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak lima orang saksi.

Selain itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban FI dan Angela Lee.

Lalu, foto tas Louis Vuitton (LV) Messenger Bag yang dijual oleh FI kepada Angela Lee.

Atas perbuatannya, Angela dijerat Pasal 372 tentang pencucian dan 378 tentang penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologi Angela Lee Lakukan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah Rp3,2 miliar

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Editor: Salma Fenty

Tag:  #alasan #angela #tipu #tipu #mewah #hingga #korban #rugi #rp32 #terancam #tahun #penjara

KOMENTAR