Kuasa Hukum Kecewa CSB Divonis 2,5 Tahun Penjara, Singgung Perjanjian dengan Jessica Iskandar
Kuasa hukum CSB kecewa terhadap putusan majelis hakim. Singgung perjanjian dengan Jessica Iskandar. 
09:21
23 April 2024

Kuasa Hukum Kecewa CSB Divonis 2,5 Tahun Penjara, Singgung Perjanjian dengan Jessica Iskandar

- Pihak Christopher Stefanus Budianto atau CSB kecewa terhadap putusan majelis hakim.

Diketahui, Christopher Stefanus Budianto telah divonis 2,5 tahun penjara terkait kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.

CSB ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar dengan total kerugian hampir Rp10 miliar.

Adapun vonis CSB ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 3 tahun penjara.

Tidak puas dengan keputusan jaksa, tim kuasa hukum CBS mengungkapkan kekecewaannya.

"Kami sebagai penasihat hukum dari Christopher Stefanus Budianto merasa kecewa atas penyampaian daripada majelis hakim terkait agenda hari ini yaitu pembacaan putusan," ungkap tim kuasa hukum CSB, dikutip dari Intens Investigasi, Selasa (23/4/2024).

Menurut kuasa hukum CSB, kerja sama antara kliennya dan aktris yang kerap disapa Jedar tersebut sebab adanya perjanjian sewa menyewa.

Kuasa hukum CSB kemudian kecewa karena majelis hakim justru tidak menyebutkan nama pelapor dari kasus tersebut yakni Septio Jatmiko Prabowo Putra.

Majelis hakim justru fokus pada Jessica Iskandar sebagai korban penipuan CSB.

"Sekali lagi kenapa kami kecewa kita flashback lagi ya terkait masalah ini kan berawal daripada adanya suatu perjanjian sewa menyewa antara klien kami yang bernama Christopher Stefanus Budianto dengan saudari Jessica Iskandar."

"Namun kenyataannya pada kesempatan hari ini kami tidak lihat itu terkait adanya penyampaian dari majelis hakim terhadap pelapor yang pada saat itu melaporkan klien kami itu tidak disampaikan."

"Padahal kan di awal itu pelapornya Septio Jatmiko Prabowo Putra, seharusnya yang merasa menjadi korban itu siapa? Septio bukannya Jessica," terangnya.

Atas hal itu, kuasa hukum CSB merasa kurang pas jika majelis hakim terus menyampaikan terkait kerugian Jessica Iskandar.

Pihak CSB merasa aneh dengan keputusan yang dibuat jaksa.

"Ya ini kenapa majelis hakim masih menyampaikan terkait adanya kerugian dari Jessica Iskandar, kami juga merasa kaget, aneh menurut kami," katanya.

Diprediksi bisa bebas, CSB justru menelan pil pahit lantaran harus mendekam dipenjara.

Menurut tim kuasa hukum CSB, kliennya seakan dipaksa untuk dipidanakan.

Lantaran itu lah, tim kuasa hukum CSB merasa kecewa dengan putusan majelis hakim, karena antara kliennya dan Jessica Iskandar ada perjanjian sewa menyewa.

"Nah ini kami kecewa, seharusnya klien kami hari ini bebas."

"Tapi di sini kenapa klien kami dipaksakan terhadap pidananya, kan aneh."

"Padahal di sini jelas-jelas ada suatu perjanjian sewa menyewa," paparnya.

Jessica Iskandar dan Christopher Stefanus Budianto alias CSB - Sikap Jessica Iskandar dipertanyakan kuasa hukum CSB, lantaran tidak pernah hadir dalam persidangan kasus penipuan yang dilaporkannya. Jessica Iskandar dan Christopher Stefanus Budianto alias CSB - Sikap Jessica Iskandar dipertanyakan kuasa hukum CSB, lantaran tidak pernah hadir dalam persidangan kasus penipuan yang dilaporkannya. (Kolase Tribunnews)

Sebagai informasi, masalah Jessica Iskandar dan CSB bermula saat keduanya pernah menjadi rekan bisnis.

Namun di tengah perjalanan bisnisnya, Jedar merasa ditipu oleh Christopher.

Atas ulah sang mantan rekan bisnis itu, istri Vincent Verhaag kabarnya mengalami kerugian mencapai Rp9,8 miliar.

Divonis 2,5 Tahun Penjara, CSB Eks Rejan Bisnis Jessica Iskandar Wajib Kembalikan Mobil Jedar

Sebelumnya, Majelis Hakim Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman pidana untuk terdakwa CSB atau Christopher Stefanus Budianto 2,5 tahun penjara.

Diketahui, CSB ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penipuan 11 mobil milik Jessica Iskandar dengan total kerugian hampir Rp10 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua di ruang sidang, Senin (22/4/2024).

Majelis Hakim juga mewajibkan CSB untuk mengembalikan satu mobil merek Alphard kepada Jessica Iskandar.

Mobil tersebut merupakan barang bukti yang disita kejaksaan dan milik Jessica Iskandar.

"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 dikembalikan kepada saksi Jesisca Iskandar," ujar Hakim Ketua.

(Tribunnews.com/Yurika/Alivio)

Editor: Nanda Lusiana Saputri

Tag:  #kuasa #hukum #kecewa #divonis #tahun #penjara #singgung #perjanjian #dengan #jessica #iskandar

KOMENTAR