Mengapa Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Itsbat Nikah? Ini Jawaban Pihak Pengadilan Agama
Permohonan itsbat tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya sejak 10 Oktober 2024.
Lantas apakah pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini belum sah secara agama?
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kemudian menjelaskan terkait hal itu.
"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," lanjutnya.
Taslimah tidak menjelaskan secara detail terkait permohonan itsbat Rizky Febian dan Mahalini.
Namun dalam itsbat dimana dijelaskan Rizky Febian meminta pengajuan pengesahan nikah.
"Yang jelas ini mereka mengajukan permohonan (itsbat) itu judulnya," ujar Taslimah.
"Pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," tandas Taslimah.
Tag: #mengapa #rizky #febian #mahalini #ajukan #permohonan #itsbat #nikah #jawaban #pihak #pengadilan #agama