Tanah Warisan Masih Berstatus Girik, Segera Sertifikatkan Lewat PTSL
- Tanah warisan kerap menjadi polemik tersendiri bagi keluarga yang ditinggalkan pewaris.
Selain menyangkut nilai ekonomi, aset ini juga sarat akan muatan emosional. Namun, di balik itu, ahli waris tetap dihadapkan pada kewajiban administrasi, salah satunya mengurus sertifikat tanah warisan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tanah yang masih berstatus girik, rumah tinggal atau bangunan yang belum bersertifikat wajib didaftarkan melalui pendaftaran tanah pertama kali.
Hal inilah yang disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (17/1/2026).
"Terhadap tanah adat/girik, rumah tinggal, dan bangunan yang belum bersertifikat, maka wajib disertifikatkan dalam bentuk pendaftaran tanah pertama kali," ungkap Shamy.
Syarat Pendaftaran Tanah Pertama Kali
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL;
- Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan;
- Bukti surat tanah (letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian);
- Bukti setor dan BPHTB dan PPH, kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibebaskan dari keduanya.
Tahapan Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Dikutip dari Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah Vol. 14 No. 1 pp. 53-65, berjudul Penerapan PTSL di Kabupaten Ngada, oleh Helianus Rudianto dan Muhamad Heriyanto, berikut tahapan mengurus sertifikat tanah:
-
Pastikan wilayah Anda termasuk sebagai lokasi PTSL
Hal ini bisa ditanyakan kepada kepala desa. Karena proses pendaftaran tanahnya harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.
-
Ikuti kegiatan penyuluhan
Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.
Karena, kantor pertanahan akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.
-
Pasang patok tanah
Setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Kemudian dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.
-
Kumpulkan data fisik dan yuridis
Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.
Menyinggung soal pengumpulan data fisik dan data yuridis masyarakat perlu menyiapkan beberapa berkas.
Untuk data fisik berupa pengukuran bidang tanah, masyarakat harus dapat menunjukkan tanda batas tanah yang kemudian dapat diidentifikasi petugas, baik di lapangan dan di peta.
Sementara untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.
Ini baik bukti tertulis maupun keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.
Karena petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survei Tanahku dan mengunggah data sekurang-kurangnya sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan beserta tanda tangan di atas meterai;
- Fotokopi identitas diri (KTP, KK) pemohon;
- Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, baik itu berkas asli dan fotokopi;
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah;
- Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi);
- Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan;
- Surat Setoran BPHTB.
-
Tunggu Pengumuman
Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti.
Kemudian setelah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari. Nantinya pengumuman akan berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
-
Sertifikat tanah terbit
Setelah seluruh rangkaian proses selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya PTSL
Disadur dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, biaya PTSL ada yang ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat selaku pemohon.
Adapun biaya PTSL yang tidak dibebankan ke masyarakat alias ditanggung pemerintah meliputi:
- Penyuluhan;
- Pengukuran bidang tanah;
- Pengumpulan data yuridis;
- Pemeriksaan tanah;
- Penerbitan SK/pengesahan data fisik dan yuridis;
- Penerbitan sertifikat tanah.
Sedangkan biaya PTSL yang dibebankan ke masyarakat meliputi:
- Penyiapan dokumen;
- Pengadaan patok tanah;
- Kegiatan operasional petugas desa/kelurahan;
- Kewajiban pajak;
- Biaya akta tanah;
- Materai.
Pemerintah pun telah mengatur besaran biaya PTSL yang dibebankan kepada masyarakat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017.
Di dalam beleid itu tertulis bahwa terdapat jenis layanan dan biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL.
Jenis layanan dan biaya tersebut meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah.
Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa. Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai.
Yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.
Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi.
Berdasarkan kegiatan-kegiatan di atas, berikut besaran biaya PTSL yang perlu dipersiapkan masyarakat di masing-masing wilayah:
- Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000;
- Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Teggara Barat) sebesar Rp 350.000;
- Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000;
- Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000;
- Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Tag: #tanah #warisan #masih #berstatus #girik #segera #sertifikatkan #lewat #ptsl