



Syarat untuk Karyawan dan Pengemudi Blue Bird Dapatkan Rumah Subsidi
- Karyawan dan pengemudi PT Blue Bird Tbk bisa memanfaatkan program rumah subsidi sebagai kesempatan untuk memiliki hunian pertama.
Pasalnya, BP Tapera bersama Blue Bird dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Dukungan Pembiayaan Perumahan bagi Pengemudi dan Karyawan Bluebird Group melalui Program Tapera dan KPR Sejahtera alias Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada Selasa (17/6/2025).
MoU ini akan berlaku selama lima tahun dan mencakup sinergi pelaksanaan pembiayaan perumahan, kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance, serta dukungan terhadap perlindungan data pribadi.
Adapun penyaluran pembiayaan akan difasilitasi melalui dana Tapera dan FLPP, bekerja sama dengan BRI sebagai bank pelaksana.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, Pemerintah menambah kuota rumah subsidi untuk karyawan dan pengemudi Blue Bird dari yang semula sebanyak 5.000 unit menjadi 8.000 unit.
"Ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah untuk mensejahterakan karyawan dan pengemudi Blue Bird. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tercapainya target penyediaan rumah layak bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan," ujar Ara dalam keterangan resmi.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menambahkan bahwa kolaborasi ini terjadi pada momen penting di mana Pemerintah tengah menggenjot akselerasi perumahan rakyat.
"Kami mencatat bahwa di era pemerintahan Presiden Prabowo, terdapat peningkatan kuota FLPP sebesar 350 ribu unit, yang merupakan capaian luar biasa jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini memberikan dorongan besar terhadap upaya perluasan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," terangnya.
Syarat Karyawan dan Pengemudi Blue Bird Dapat Rumah Subsidi
Dilansir dari laman BP Tapera, berikut syarat umum yang harus dipenuhi untuk dapat mengakses pembiayaan rumah subsidi melalui Tapera dan FLPP:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Belum memiliki rumah;
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari Pemerintah;
- Orang atau perseorangan yang berstatus belum kawin ataupun pasangan suami istri:
- Terdaftar sebagai peserta Tapera minimal 12 bulan (khusus KPR Tapera);
- Menyatakan berminat untuk mengajukan program pembiayaan Tapera (khusus KPR Tapera);
- Berpenghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas maksimal Rp 8,5 juta dan/atau Rp 14 juta (sesuai zonasi wilayah) berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
BRI Siap Memfasilitasi Karyawan dan Pengemudi Blue Bird
Direktur Consumer Banking BRI, Nancy Adistyasari menyampaikan kesiapan penuh BRI dalam memperlancar akses pembiayaan rumah subsidi untuk karyawan dan pengemudi Blue Bird.
"BRI memiliki lebih dari 7.000 jaringan layanan di seluruh Indonesia, yang siap mendampingi dan memfasilitasi para karyawan dan pengemudi Bluebird dalam mengakses pembiayaan FLPP dengan mudah dan cepat," tuturnya.
2.400 Karyawan dan Pengemudi Blue Bird Sudah Mendaftar
Direktur Utama Blue Bird, Adrianto Djokosoetono menyampaikan hingga saat ini tercatat lebih dari 2.400 karyawan dan pengemudi Bluebird telah mendaftar.
"Ini adalah cerminan antusiasme yang tinggi dari insan Bluebird terhadap program ini, dan menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperluas manfaat serupa ke depan," tutup Adrianto.
Tag: #syarat #untuk #karyawan #pengemudi #blue #bird #dapatkan #rumah #subsidi