



Apa Saja Syarat Mengurus Sertifikat Hak Milik?
- Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia.
Pemegang SHM memiliki hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut.
SHM juga berlaku seumur hidup, dapat diwariskan, dan tidak memiliki batas waktu penggunaan.
Lantas, apa saja syarat yang harus disiapkan untuk mengurus SHM?
"Ada dua jenis, yakni tanah yang bukan berasal dari tanah adat dan tanah yang berasal dari tanah adat," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Selasa (17/06/2025).
Berikut rinciannya:
Syarat membuat sertifikat tanah yang bukan berasal dari tanah adat
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Penyelesaian proses ini diperkirakan membutuhkan waktu 18 hari kerja dengan tarif dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.
Syarat membuat sertifikat tanah yang berasal dari tanah adat
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Penyelesaian proses ini diperkirakan membutuhkan waktu 98 hari kerja dengan tarif dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon.