Direktur Baru BAKTI Kominfo Gencar Perbaiki Tata Kelola Pasca Terkuaknya Kasus Korupsi BTS 4G
Pelantikan Fadhilah Mathar sebagai Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. 
20:00
14 Agustus 2024

Direktur Baru BAKTI Kominfo Gencar Perbaiki Tata Kelola Pasca Terkuaknya Kasus Korupsi BTS 4G

- Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Fadhilah Mathar berupaya keras mengembalikan kredibilitas lembaganya pasca terkuaknya kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G di badan tersebut.

Fadhilah bercerita, ketika dirinya dilantik menjadi dirut BAKTI setahun lalu, hal pertama yang harus dia lakukan adalah perbaikan tata kelola.

"Jadi malah bukan yang terkait dengan pencapaian-pencapaian target, tetapi harus paralel dengan tata kelola," katanya saat wawancara dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Gedung Tribun Palmerah, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Wanita yang akrab disapa Indah ini menyatakan kasus korupsi di BAKTI Kominfo sangat terang-benderang atau dengan kata lain sangat mudah dilihat dan terus disimak perkembangannya.

Pihaknya juga bisa langsung mengevalusi diri dari apa yang disampaikan penegak hukum di pengadilan.

"Apa yang harus kami perbaiki, tata kelola mana yang membuat pada saat itu terjadi deviasi terhadap proses, nah itu yang kami lakukan di awal," ujar Indah.

Selain memperbaiki tata kelola, dirinya juga berusaha memotivasi rekan-rekan di BAKTI Kominfo.

Dia berharap terkuaknya kasus korupsi di BAKTI Kominfo tidak membuat jajarannya patah semangat untuk menyediakan layanan digital bagi masyarakat.

"Kita kan kondisinya saat itu memang agak limbung ya, tetapi saya memotivasi mereka bahwa mereka harus kuat. DNA kita adalah DNA pejuang. DNA 45," ujar Indah.

"Sehingga, jangan sampai yang terjadi kemarin itu membuat kita patah semangat dan akhirnya masyarakat yang menunggu layanan digital dari BAKTI itu tertunda atau bahkan malah tidak terjadi," pungkasnya.

Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Namun, hukuman Anang dipangkas oleh Mahkamah Agung menjadi 10 tahun, sebagaimana termaktub di dalam putusan kasasi MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024, yang diputus pada Kamis (18/7/2024).

Editor: Choirul Arifin

Tag:  #direktur #baru #bakti #kominfo #gencar #perbaiki #tata #kelola #pasca #terkuaknya #kasus #korupsi

KOMENTAR