117
Ilustrasi: Di beberapa negara, sepeda motor diperbolehkan masuk jalan Tol. (Motorcycle).
15:04
25 Januari 2025
Muncul Lagi Usulan Moge Boleh Lewat Jalan Tol, Pengamat Transportasi Tegas Bilang Tidak Tepat
- Muncul lagi wacana yang meminta pemerintah untuk mengizinkan motor gede alias moge untuk bisa lewat jalan Tol. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras. Dirimya mengusulkan agar motor gede bisa masuk ke jalan tol. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1) lalu. Terkait hal tersebut, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, kewenangan aturan lalu lintas ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur. "Secara investasi, jumlah motor gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan," kata Djoko yang merupakan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat kepada JawaPos.com. Djoko menambahkan, mengizinkan moge untuk bisa masuk jalan Tol tidak tepat. Sebab, jalan Tol merupakan bagian dari sistem jaringan jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu. "Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang jalan Tol, menyebutkan yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam," Djoko menambahkan. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan juga mengatakan penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas dikecualikan di jalan bebas hambatan dan jalan Tol. "Jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan," tegas Djoko. Dirinya juga menggarisbawahi, secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Meski begitu, perubahan aturan terjadi di mana kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi jalan Tol. Hal ini telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005. "Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan begitu kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas," tambahnya. Dalam aturan tersebut ditambahkan bahwa pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol dengan catatan jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Meski begitu, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk Tol sama sekali. Sebab dalam pasal yang sama (38 PP 44/2009) dijelaskan sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus. Disebutkan, pengendara roda dua dapat melintas pada jalan Tol yang sudah dilengkapi dengan jalur jalan Tol khusus untuk motor. "Jalur khusus sepeda motor di jalan Tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan Tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih (Pasal 38 ayat 1a PP 44/2009). Sebab dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan Tol," tandas Djoko.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #muncul #lagi #usulan #moge #boleh #lewat #jalan #pengamat #transportasi #tegas #bilang #tidak #tepat