Drama Apple vs Pemerintah Segera Berakhir, iPhone 16 Bisa Dijual ke Indonesia 2 Minggu Lagi
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan CEO Apple, Tim Cook (kanan) saat menggelar pertemuan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (17/4/2024). [Handout / Kementerian Pertahanan Indonesia / AFP]
20:32
22 Januari 2025

Drama Apple vs Pemerintah Segera Berakhir, iPhone 16 Bisa Dijual ke Indonesia 2 Minggu Lagi

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan kalau Pemerintah Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan soal investasi Apple.

Bahkan dirinya mengklaim kalau Pemerintah bakal mencabut larangan penjualan iPhone 16 dalam waktu dua minggu ke depan.

"Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu masalah ini bisa terselesaikan," kata Rosan, dikutip dari Bloomberg, Rabu (22/1/2025).

Sayang pihak Apple belum memberikan komentar soal nasib iPhone 16 maupun kelanjutan kesepakatan dengan Pemerintah RI.

Diketahui iPhone 16 saat ini masih ilegal dijual ke Indonesia. Alasannya, Apple tak kunjung memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat penjualan produknya ke Tanah Air.

Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kalau Pemerintah Indonesia bisa memberikan sanksi kepada Apple. 

Sebab, perusahaan asal Amerika Serikat itu tak kunjung melunasi sisa investasi sebesar 10 juta Dolar AS atau sekitar Rp 162 miliar di Indonesia sebagai bagian dari sertifikasi TKDN produk Apple periode 2020-2023.

Agus menjelaskan kalau sanksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN. 

Dalam aturan itu, sanksi Kemenperin terhadap Apple bisa berbentuk pencabutan nilai TKDN. Artinya, produk Apple bisa dilarang beredar di Indonesia.

"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," ucap Agus, dikutip dari ANTARA, Rabu (8/1/2025).

Sanksi ini tertuang Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 Ayat 3 yang berbunyi:

Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) berupa:

Kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pembekuan sertifikat TKDN: dan/atau
Pencabutan sertifikat TKDN

Ia memaparkan, Apple selama ini melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN lewat skema inovasi. Menurut Agus, perusahaan milik Tim Cook itu seharusnya melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.

Tapi sejak tahun 2017 hingga 2023, Apple justru baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan lewat fasilitas Apple Developer Academy. Menperin menilai kalau apa yang dilakukan Apple belum mencakup penelitian dan pengembangan.

Maka dari itu, dalam counter proposal saat proses negosiasi pada 7 Januari kemarin, Kemenperin meminta Apple membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia.

Di negosiasi itu juga, Agus mengatakan kalau Apple berkomitmen untuk melunasi utang. Nantinya Kemenperin bakal menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penilaian dokumen pelunasan utang tersebut.

Kendati begitu Menperin tidak menetapkan batasan waktu soal diskusi perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple karena menargetkan pemenuhan substansi yang dirundingkan.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #drama #apple #pemerintah #segera #berakhir #iphone #bisa #dijual #indonesia #minggu #lagi

KOMENTAR