Drama 12 Jam TikTok Diblokir di AS dan Kembali Pulih...
- Setelah sekitar 12 jam setop diblokir, aplikasi TikTok kembali beroperasi di Amerika Serikat.
Namun aplikasi TikTok masih belum bisa ditemukan oleh pengguna di AS di toko aplikasi Google Play Store dan Apple App Store.
TikTok sempat menyetop operasinya pada Minggu (19/1/2025) dini hari waktu AS, buntut daru UU federal yang melarang TikTok.
Diketahui, Undang-undang "Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Application Act" yang ditandatangani Joe Biden efektif berlaku mulai 19 Januari 2025. UU tersebut melarang TikTok beroperasi di AS kecuali dijual ke entitas AS.
UU ini tak hanya mengatur tentang TikTok saja, melainkan aplikasi lain buatan ByteDance juga. Aplikasi jejaring sosial Lemon8, editing video CapCut, dan aplikasi kartu digital Marvel Snap juga menghilang dari toko aplikasi, dan tak bisa ditemui oleh warga AS.
UU tersebut sejatinya mencegah pengunduhan (download) baru aplikasi TikTok dan aplikasi lain buatan ByteDance di Android dan iOS bagi warga AS. Pengguna lama yang sudah meng-install TikTok di ponselnya masih bisa membuka layanan.
Namun demikian, TikTok memutuskan untuk menyetop operasional aplikasinya sepenuhnya pada Minggu (19/1/2025) dini hari.
Aplikasi TikTok menampilkan keterangan tidak bisa diakses di Amerika Serikat, Minggu (19/1/2025).
Pengguna yang masuk aplikasi atau situs TikTok, disambut dengan pesan yang berbunyi “maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini”.
Namun penyetopan aplikasi tersebut hanya berlangsung sekitar 12 jam. Pada Minggu (19/1/2025) siang pukul 12 waktu setempat, aplikasi TikTok kembali bisa dibuka dan diakses warga AS.
Pengguna di AS yang membuka aplikasi kini melihat pesan "Welcome back" alias "Selamat datang kembali". TikTok menyebut upaya pemulihan layanannya di AS tersebut adalah berkat bantuan dari Presiden Donald Trump.
Pesan yang dilihat pengguna TikTok di AS saat layanan kembali beroperasi.
“Sebagai hasil dari upaya Presiden Trump, TikTok kembali hadir di AS!” demikian bunyi pesan tersebut.
Sebelumnya dalam sebuah wawancara dengan NBCNews, Trump menyebut bahwa dia kemungkinan akan membuat Peraturan Presiden (Executive Order).
Perpres tersebut akan memberikan TikTok waktu sekitar 90 hari untuk menyelesaikan apa yang jadi kewajiban mereka, terutama seputar soal penjualan bisnis (divestasi) di AS, dikutip KompasTekno dari The Verge, Senin (19/1/2025).
"Perpanjangan operasional 90 hari ini tentunya merupakan pilihan yang akan kami pertimbangkan, dan ini kemungkinan besar akan kami lakukan dan salah satu langkah yang tepat untuk saat ini," jelas Trump.