RUU Penyiaran Bagian dari Upaya Berkesinambungan untuk Berangus Kebebasan Pers
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan RUU Penyiaran adalah bagian dari upaya berkesinambungan untuk membungkam pers Indonesia. [Antara]
08:24
17 Mei 2024

RUU Penyiaran Bagian dari Upaya Berkesinambungan untuk Berangus Kebebasan Pers

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa RUU Penyiaran yang sedang digodok DPR adalah upaya terbaru untuk memberangus kebebasan pers di Indonesia.

Ninik mengingatkan bahwa upaya untuk mengekang pers di Indonesia sudah pernah dilakukan oleh pemerintah dan DPR lewat beberapa perancangan undang-undang, seperti saat penyusunan UU Pemilu 2017, UU Cipta Kerja hingga KUHP.

"Ini upaya memberangus pers kita dan dinilai akan membahayakan demokrasi, dan semangat reformasi di Indonesia, ketika hak warga negara untuk mengetahui dan berbicara sangat dibelenggu," kata Ninik di Bandung, Kamis (17/5/2024).

Upaya memberangus pers Indonesia, kata Ninik, pernah dilakukan saat perancangan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ini bukan pertama kali lo. Coba perhatikan, pada 2017 melalui UU Pemilu, lalu melalui UU Cipta Kerja yang melarang penyiaran pemberitaan. Lalu draf UU penyiaran saat ini. Jadi ini bukan pertama kali upaya untuk meminggirkan peran pers dalam pemberitaan berkualitas," beber dia.

Ia pun menemukan kesinambungan upaya-upaya pemberangusan pers melalui draf-draf undang-undang sebelumnya. Hal itu dapat terlihat dari UU Pemilu, UU Cipta Kerja, UU KUHP, dan sekarang draf UU Penyiaran.

"KUHP baru kita, hanya diakomodasi satu, padahal ada dua pasal, untuk saat ini ada oknum yang sengaja menurut saya, dari otaknya sudah berfikir untuk mengebiri pers kita," katanya.

Ninik juga mengatakan draf RUU Penyiaran untuk saat ini, sangat berbahaya untuk demokrasi di Indonesia, jika melihat kelahiran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kelahiran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diawali komitmen pada peletakan hak untuk mengetahui dan hak berbicara di Undang-Undang Dasar.

"Dan itu ada di Undang-undang 40 tahun 1999. Maka ketika ini dikeluarkan dari Undang-undang Penyiaran dan diturunkan dalam pasal yang melarang tadi, maka ini adalah kemunduran karena mengembalikan fungsi pers pada masa orde baru," katanya.

Ia mengatakan dalam draf revisi tersebut banyak sekali yang memberatkannya, setidaknya ada tiga pasal yang perlu perhatian, yakni Pasal 48, 58, dan 127. Juga Pasal 8 dan 30.

Ninik mengatakan Dewan Pers dan seluruh konstituennya dua hari lalu sudah menyampaikan pandangannya mengenai Draf RUU Penyiaran yang ditolak dengan tegas, di mana dari sisi prosesnya memang tidak transparan karena tidak melibatkan Dewan Pers yang berkaitan dengan UU tersebut.

"Pihak yang dihadirkan itu salah satunya tidak melibatkan Dewan Pers, atau konstituen Dewan Pers, insan pers yang terkait dengan jurnalistik. Padahal di dalam draf RUU Penyiaran ini secara langsung mengatur soal produk jurnalistik. Ini artinya soal transparansi menjadi isu yang paling krusial dan perlu dipertanyakan," tekan dia.

Editor: Liberty Jemadu

Tag:  #penyiaran #bagian #dari #upaya #berkesinambungan #untuk #berangus #kebebasan #pers

KOMENTAR