Antisipasi Kecelakaan sebelum Perjalanan Jauh, Cek Kelayakan Bus Melalui Aplikasi Mitra Darat
AKIBAT REM BLONG: Petugas gabungan berusaha mengevakuasi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5) tengah malam. (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)
12:32
13 Mei 2024

Antisipasi Kecelakaan sebelum Perjalanan Jauh, Cek Kelayakan Bus Melalui Aplikasi Mitra Darat

- Salah satu cara mencegah kecelakaan bisa dengan memastikan kelayakan bus. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, masyarakat berhak memeriksa kelayakan bus sebelum beroperasi. Salah satu cara paling mudah adalah memeriksa melalui aplikasi Mitra Darat buatan Kemenhub.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Aznal menuturkan, masyarakat boleh memeriksa kelayakan kendaraan. Bahkan, Kemenhub mengimbau masyarakat melakukannya. Jika kesulitan untuk mengakses dokumen izin angkutan dan status ujian berkala kendaraan, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Mitra Darat. Dalam aplikasi itu dapat diketahui bagaimana izin angkutan dan status ujian berkala dari setiap kendaraan. ”Silakan download dan cek,” katanya.

Jawa Pos mencoba menggunakan aplikasi tersebut. Dengan memasukkan nomor polisi bus yang mengalami kecelakaan, yakni AD 7524 OG, dapat diketahui bahwa masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

Terdapat juga lokasi pengujian di Dishub Kabupaten Wonogiri. Merek, tipe, dan jenis kendaraan juga tertera dalam aplikasi tersebut. Bahkan, aplikasi itu dapat digunakan tanpa perlu melakukan pendaftaran dengan memasukkan data identitas.

Sementara itu, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno mengatakan, selain mengecek melalui aplikasi, perlu kesadaran bersama semua pihak bahwa pengguna bus pariwisata atau angkutan berhak meminta pengusaha bus memberikan surat izin dan surat lulus uji kelayakan kendaraan. ”Bahkan, seharusnya dinas pendidikan mengeluarkan edaran agar sekolah yang hendak memilih bus pariwisata meminta izin angkutan dan surat lulus uji kelayakan kendaraan,” paparnya.

Sekolah juga wajib meminta PO agar menyediakan dua sopir dan menyediakan tempat istirahat yang layak untuk pengemudi. ”Jangan tertipu bodi bus yang bagus. Bisa jadi luarnya bagus, tapi kondisi mesin keropos,” terangnya.

Dia mengatakan, berdasar data Direktorat Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, hingga November 2023 jumlah bus pariwisata mencapai 16.297 unit. Namun, yang terdaftar di spionam Kemenhub atau registrasi perusahaan baru 10.147 unit. ”Sisanya, 6.150 unit bus, itu angkutan liar atau tidak terdaftar. Masyarakat perlu mewaspadai tawaran-tawaran murah dari penyelenggara,” tegasnya. (idr/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #antisipasi #kecelakaan #sebelum #perjalanan #jauh #kelayakan #melalui #aplikasi #mitra #darat

KOMENTAR