Indonesia Darurat Judi Online, Kominfo Akui Blokir Tak Cukup
Menkominfo Budi Arie Setiadi di Istana Negara. (Suara.com/Yaumal)
08:48
20 April 2024

Indonesia Darurat Judi Online, Kominfo Akui Blokir Tak Cukup

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengaku kalau Pemerintah sudah menyiapkan satgas khusus untuk memberantas judi online di Indonesia.

Rencananya, satgas ini akan bekerja dalam waktu sepekan ke depan dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

"Jadi dalam waktu seminggu, Pak Presiden sudah menyampaikan. Nanti dikoordinasikan oleh Pak Menko Polhukam," ungkap Budi Arie di Kantor Kominfo, Jumat (19/4/2024).

Menurut Budi Arie, koordinasi dilakukan oleh Menko Polhukam karena satgas ini terdiri dari lintas kementerian dan lembaga. Lebih lagi satgas itu juga akan melakukan penegakan hukum.

Ia menjelaskan, cara menyelesaikan judi online di Indonesia harus dilakukan dalam tiga unsur yakni komprehensif, integral, dan holistik.

"Jadi penyelesaiannya harus, istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral, dan holistik, untuk mengatasi perang dan darurat judi online," imbuhnya.

Sejauh ini Kementerian Kominfo sudah melakukan blokir atau takedown 1,6 juta konten judi online selama delapan bulan Budi Arie menjabat. Namun dia mengakui kalau blokir situs masih belum cukup untuk memberantas judi slot.

"Harus ada tindakan lain, pemblokiran rekeningnya, terus juga bagaimana penegakan hukumnya, karena kita harus melindungi rakyat kita, rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online," beber dia.

"Kasihan kan, tahun ini saja sudah ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Kita harus lindungi rakyat kita, dan tugas negara itu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan rakyat," katanya lagi.

Budi Arie menuturkan, pemberantasan darurat judi online ini dilakukan oleh sejumlah pihak yang mencakup Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Adapun tugas Kemenkominfo sendiri adalah memblokir situs ataupun konten judi online. Sedangkan fungsi OJK adalah memblokir rekening. Sedangkan aparat penegak hukum adalah pihak yang menindak pelaku judi online.

"Jadi harus semuanya terlibat. Kalau pemberantasan judi online itu enggak bisa Kominfo saja. Enggak bisa. Kami cuma takedown saja," pungkasnya.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #indonesia #darurat #judi #online #kominfo #akui #blokir #cukup

KOMENTAR