73
Ilustrasi: Pameran Otomotif GJAW 2024. (Istimewa)
17:00
23 November 2024
PPN Naik Jadi 12%, Daya Beli Turun, Gaikindo Bersiap Penjualan Mobil Baru Babak Belur
Menyambut awal tahun baru 2025 mendatang, masyarakat Indonesia harus siap terhadap kenaikan pajak berupa PPN yang naik jadi 12 persen. Kenaikan PPN ini banyak dinilai akan sangat berimbas terhadap penurunan daya beli masyarakat. Termasuk juga yang akan merasakan dampak kenaikan PPN adalah industri otomotif. Penjualan kendaraan seperti misalnya mobil baru diprediksi akan semakin berat mengingat kenaikan PPN ini berarti uang yang mesti dikeluarkan untuk membeli mobil baru juga jadi lebih banyak. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menjelaskan, harga mobil baru seiring dengan kenaikan PPN jadi 12 persen juga dipastikan bakal lebih mahal. “Kalau Anda lihat, PPN 12 persen kita naik. Jadi per satu persennya untuk mobil sekitar 200 juta, itu kira-kira dampaknya sekitar Rp 2 juta (kenaikannya). Terus untuk yang Rp 400 juta, dampaknya Rp 4 juta. Itu memang sangat berdampak," kata Nangoi di sela acara Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024. Selain PPN 12 persen yang naik dipastikan berdampak pada daya beli, Nangoi melanjutkan, industri otomotif khususnya mobil juga akan merasakan beban lainnya di tahun depan. Beban tersebut yakni opsen pajak. Diketahui, opsen pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah juga akan membebani industri otomotif. Bagi yang belum tahu, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah baik Kabupaten/Kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). "Tapi yang lebih berat buat kami, kami melihat itu adalah kenaikan dari pada peraturan nomor 1 tahun 2022 mengenai BBNKB. Karena itu kenaikannya akan sangat tinggi. Saat ini berlaku kira-kira sekitar 12 persen sampai 12,5 persen. Kalau dia berlaku sampai misalnya 19 persen atau 20 persen, dia naik 6 persen saja, itu dampaknya akan berat," Nangoi menambahkan. Nangoi memberi gambaran, kenaikan 6 persen itu untuk mobil seharga Rp 200 juta, kira-kira dampaknya bisa sekitar Rp 12 juta. Kemudian untuk mobil Rp 400 juta, dampaknya bisa kira-kira sekitar Rp 24 juta. "Ditambah PPN, ditambah segala macam, berat," tegas Nangoi bingung.
Editor: Banu Adikara
Tag: #naik #jadi #daya #beli #turun #gaikindo #bersiap #penjualan #mobil #baru #babak #belur