Starlink Akan Uji Coba di IKN, Sudah Ajukan Izin Operasional
Space X telah mengajukan perizinan sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menkominfo menekankan, Starlink harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memenuhi syarat beroperasi di Indonesia.
Dalam waktu dekat, Starlink akan melakukan uji coba di Ibukota Negara (IKN).
“Kalau di IKN itu (Starlink) dia bakal melakukan uji coba dan lagi diusahakan time table-nya (jadwal uji coba layanan Starlink di tahun 2024,” ungkap Menkominfo dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/4/2024).
Menurut Budi Arie, Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan telekomunikasi baik skala nasional maupun global untuk berinvestasi dan mengembangkan ekosistem digital di Indonesia.
“Kita lihat nanti perkembangannya, yang penting kita harus bikin bisnis yang fair, level playing field-nya juga dan semua harus ikuti regulasi yang ada,” tandasnya.
Sementara, Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto menjelaskan, dalam proses perizinan operasi, Starlink telah membangun hub dan memenuhi standarisasi perangkat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika.
“Jadi mereka ada kemungkinan sudah comply untuk VSAT. Untuk internet (ISP) dia harus bekerja sama dengan NAP, mungkin belum selesai perjanjian kerja sama,” ujar Wayan Toni.
Dirjen PPI Kominfo menegaskan terdapat perbedaan kedudukan antara Starlink Global dan Starlink Indonesia. Menurutnya, Starlink Indonesia menjadi bagian dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
“Mereka global ya Starlink saja, kalau Starlink Indonesia pemegang izin VSAT dan izin ISP-nya nanti jadi dia seperti penyelenggara di Indonesia. Mereka beli perangkat dan internetnya ke Starlink global, jangan disamakan dengan mereka, makanya harus membangun hub disini,” pungkasnya.
Tag: #starlink #akan #coba #sudah #ajukan #izin #operasional