Ingin Memiliki Plat Nomor Cantik? Berikut Harganya Pembuatan dan Peraturannya
Jawapos.com - Plat nomor merupaka salah satu baguan dari kendaraan yang berfungsi sebagai tanda pengenal.
Setiap kendaran pasti memiliki plat nomor dengan seri yang berbeda baik motor ataupun mobil.
Setiap kali membeli kendaraan pasti sekalian mendapatkan nomor kendaraan tersebut.
Namun tidak jarang juga para pemilik kendaraan menggunakan Plat nomor cantik.
Kali ini kami akan jelaskan harga dan caranya memiliki Plat nomor cantik serta peraturan nya.
Dibawah ini cara membuat plat nomor cantik Berdasarkan situs Otoklix.com.
Mendatangi Kantor Samsat
Kantor samsat menjadi tempat resmi untuk membuat plat kendaran atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mendatangi Kantor samsat diatarnya.
Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
Fotocopy KTP dan KK
Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB)
Mengisi Formulir
Setelah semua dokumen terpenuhi, silahkan menuju loket Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), untuk mengisi formulir.
NRKB merupakan formulir khusus untuk membuat plat nomor cantik, kalau plat nomor umum mengisi formulir Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pemeriksaan
Selanjutnya formulir yang telah diisi diserahkan kepada petugas untuk diperiksa apakah nomor kendaraan yang dinginkan tersedia.
Melakukan Pembayaran
Setelah plat nomor yang diinginkan dinyatakan tersedia oleh petugas, maka langkah selanjutnya adalah membayar.
Adapun besaran harga plat nomor cantik sebagai berikut.
Plat Nomor 1 Digit
Plat nomor 1 digit dengan huruf dibelakang harganya 15 Juta.
Plat nomor 1 digit tanya huruf dibelakang harganya 20 juta.
Plat Nomor 2 Digit
Plat nomor 2 digit dengan huruf dibelakang harganya 10 juta.
Plat nomor 2 digit dengan huruf dibelakang harganya 15 juta.
Plat nomor 3 digit
Plat nomor 3 digit dengan huruf dibelakang harganya 7,5 juta.
Plat nomor 3 digit tanpa huruf dibelakang harganya 10 juta.
Plat nomor 4 digit
Plat nomor 4 digit dengan huruf dibelakang harganya 5 juta.
Plat nomor digit tanpa huruf dibelakang harganya 7,5 juta.
Adapun besaran pajak pemilik plat nomor cantik jumlahnya sama dengan biaya yang dikeluarkan saat membuat plat nomor.
Pembuatan Sertifikat Kepemilikan
Setelah melakukan pembayaran, maka petugas akan melakukan input data berdasarkan formulir.
Setelah itu akan dibuatkan sertifikat kepemilikan atas plat nomor cantik tersebut.
Namun pada langkah ini membutuhkan waktu cukup lama, sehingga harus bersabar menunggu.
Demikian diatas tentang proses pembuatan plat nomor cantik beserta biaya yang dibutuhkan.
Selanjutnya adalah peraturan atau dasar hukum terkait plat nomor cantik tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Masih menurut Otoklix.com pertauran tersebut setidaknya berisi sebanyak 6 poin yang intinya sebagai berikut.
1. Masa plat nomor cantik berlaku 5 tahun, setelah itu kembali ke nomor semula.
2. Plat nomor cantik tidak berlaku ketika berpindah tangan kepemilikan atau keluar wilayah.
3. Plat nomor cantik masih berlaku ketika pemilik melakukan pemindahan alamat, mesin dan warna selama masih dalam kode wilayah yang sama.
4. Masa berlaku plat nomor cantik hanya dikeluarkan oleh polisi yang tertuang dalam surat resminya.
5. Waktu perpanjangan plat nomor cantik sesuai dengan masa jatuh Tempo STNK.
6. Jika kendaraan berpindah tangan sebelum masa plat nomor cantik habis maka secara otomatis ikut habis.
Demikian penjelasan lengkap tentang plat nomor cantik, mulai dari proses pembuatan dan harganya hingga peraturan yang berlaku.
Tag: #ingin #memiliki #plat #nomor #cantik #berikut #harganya #pembuatan #peraturannya