Pemerintah Berencana Tetapkan Standar Kecepatan Internet 100 Mbps
Ilustrasi tes kecepatan internet di HP. [Unsplash/Frederik Lipfert]
17:56
18 Maret 2024

Pemerintah Berencana Tetapkan Standar Kecepatan Internet 100 Mbps

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana untuk menetaapkan ambang batas minimal kecepatan internet di Indonesia yang mencapai 100 Mbps melalui pendekatan regulasi.

Standar kecepatan internet ini, jika nanti sudah diberlakukan maka kemungkinan akan ada sanksi bagi provider yang melanggarnya.

Pemerintah saat ini telah mendorong operator untuk meningkatkan kapasitas broadband tetapnya menjadi 100 Mbps.

Untuk informasi tambahan, layanan broadband tetap merujuk pada layanan internet yang disediakan melalui jaringan kabel atau tetap, sementara broadband seluler merujuk pada layanan internet yang disediakan melalui jaringan seluler atau nirkabel.

Menurut laporan Speedtest Global Index pada Februari 2024, kecepatan internet di Indonesia berada di peringkat ketiga terendah di Asia Tenggara dan di peringkat 106 secara global. Rata-rata kecepatan unduh internet seluler di Indonesia adalah 24,96 megabit per detik (Mbps), yang jauh berbeda dengan Singapura yang mencapai 93,42 Mbps.

Sedangkan untuk broadband tetap, Indonesia menempati peringkat 125 di dunia, dengan kecepatan unduh rata-rata sekitar 29,62 Mbps, dan kecepatan unggah sekitar 18,25 Mbps.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Penyedia Jaringan Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif Angga, menyatakan dukungannya terhadap regulasi 100 Mbps. Menurutnya, regulasi ini akan memberikan manfaat karena akan meningkatkan kecepatan internet di Indonesia.

Namun, Arif juga menegaskan bahwa jika pemerintah ingin menerapkan regulasi ini, mereka dapat memberikan insentif di area nonkomersial. Selain itu, Arif juga berharap adanya penyatuan regulasi terkait pengembangan infrastruktur di daerah-daerah.

Menurutnya, biaya regulasi di daerah merupakan salah satu faktor utama yang menghambat perluasan cakupan sinyal.

Langkah ini sejatinya meniru Amerika Serikat (AS) yang menetapkan standar kecepatan internet (broadband) di AS menjadi 100 Mbps. 

Melalui Federal Communications Commission (FCC), badan regulator telekomunikasi AS, perubahan dalam definisi broadband tersebut dilakukan mengingat kondisi layanan internet yang masih belum optimal di daerah pedesaan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi tahunan FCC terhadap penyebaran telekomunikasi, yang tidak hanya menilai ketersediaan broadband internet tetapi juga memperhatikan keterjangkauan dan kesetaraan akses.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #pemerintah #berencana #tetapkan #standar #kecepatan #internet #mbps

KOMENTAR