Kominfo Tunda Blokir Platform Travel Online Agoda-Airbnb dkk
Dirjen APTIKA Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Kantor Kominfo, Jumat (26/1/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
19:40
14 Maret 2024

Kominfo Tunda Blokir Platform Travel Online Agoda-Airbnb dkk

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tengah menunda pemblokiran platform travel online seperti Airbnb dan Agoda di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kalau keputusan menunda pemblokiran ini karena aplikasi online travel itu sudah menjawab ultimatum Kominfo buntut belum daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE).

"Mereka sudah jawab, sedang nyiapin minta waktu," kata pria yang akrab disapa Semmy ini saat ditemui di Kantor Kominfo, Kamis (14/3/2024).

Menurutnya, enam online travel agent (OTA) yang terancam diblokir ini sudah kompak mengirimkan surat untuk meminta waktu daftar PSE.

"Mereka sudah kirim surat, masuk ke sistemnya (PSE) perlu waktu. Enam-enamnya balas," sambung dia.

Semmy menerangkan kalau platform aplikasi travel online itu awalnya meminta waktu sebulan untuk mendaftar PSE. Namun dirinya hanya memberikan waktu sepuluh hari kerja.

"Mereka minta satu bulan enggak gue kasih. Gue kasih cuma 10 hari. 10 hari kerja enggak terdaftar, gue block (blokir)," paparnya.

Semmy kemudian menjelaskan bagaimana para platform online itu baru diperingatkan. Pasalnya, aturan mendaftar PSE ini sudah dibuat sejak 2020, dan baru tegas diimplementasikan di tahun 2022.

Ia mengaku kalau Kominfo baru melakukan koordinasi dengan berbagai sektor, salah satunya pariwisata. Dari koordinasi itu, mereka menemukan ada enam platform travel online yang belum mendaftar PSE.

"Kemarin kami koordinasi dengan sektor pariwisata. Oh ada ini, kami tutup semua," tegasnya.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan ultimatum ke sejumlah platform travel online seperti Airbnb hingga Agoda karena tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Bahkan aplikasi itu terancam diblokir di Indonesia.

Aplikasi Online Travel Agent (OTA) asing yang terancam diblokir Kominfo itu meliputi Booking (Booking.com), Agoda (Agoda.com), Airbnb (Airbnb.com), Klook (Klook.com), Trivago (Trivago.co.id), dan Expedia (Expedia.co.id).

Kominfo memberikan tenggat waktu selama lima hari kerja agar platform OTA itu mendaftar PSE setelah surat peringatan ini dilayangkan pada Selasa, 5 Maret 2024 kemarin.

Mereka juga menyediakan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respons dan permohonan OTA asing tersebut.

Tapi jika mereka tidak memberikan respons atas surat peringatan, Kominfo siap memblokir aplikasi itu di Indonesia.

"Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Kominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut," tegasnya.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #kominfo #tunda #blokir #platform #travel #online #agoda #airbnb

KOMENTAR