Penjualan Google Pixel Masih Berseliweran di E-commerce, Padahal Sudah Dilarang Pemerintah
Pantauan Tribunnews di Tokopedia pada Minggu (3/11/2024) sore, Google Pixel masih dapat ditemui secara mudah.
Ketika mencari Google Pixel di kolom pencarian, smartphone tersebut langsung muncul ketika dicari lebih lanjut.
Terdapat Google Pixel 8 dan varian yang lebih baru, yaitu Google Pixel 9, yang dibanderol di atas Rp 10 juta.
Geser lebih jauh ke bawah, ada juga varian Google Pixel lain yang lebih lama yang dibanderol dengan harga lebih rendah.
Sementara itu, di e-commerce Shopee, penjualan Google Pixel juga masih bisa ditemukan.
Meski begitu, Google Pixel yang muncul lebih banyak yang varian lama dibanding yang terbaru.
Selain Shopee dan Tokopedia, di Lazada juga masih ditemukan Google Pixel.
Sama seperti di Shopee, lebih banyak Google Pixel varian lama yang diperjualbelikan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perindustrian telah melarang penjualan Google Pixel di Indonesia.
Setidaknya, sejak Januari-Oktober 2024, ada sebanyak 22.000 smartphone Google Pixel yang masuk ke Indonesia melalui skema barang bawaan penumpang dan kiriman dari luar negeri.
Pelarangan penjualan dilakukan untuk Google Pixel semua seri. Pasalnya, ponsel ini belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Untuk Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Google Pixel belum ada sertifikat TKDN," tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Penjualan Google Pixel dilarang dilakukan melalui toko offline maupun toko online yang ada di e-commerce.
Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memblokir IMEI dari Google Pixel yang terbukti diperjualbelikan.
"Untuk semua produk perangkat alat telekomunikasi berlaku itu. Tidak hanya dari Apple, Google, tetapi dari merek lain juga sama perlakuannya. Selama tidak ada TKDN atau bisa memenuhi mekanisme masuk melalui pasal 35 PP 46 Tahun 2021 silahkan masuk. Tetapi seandainya kami temukan alat telekomunikasi tersebut diperjualbelikan itu dianggap pelanggaran," jelas Febri.
Tag: #penjualan #google #pixel #masih #berseliweran #commerce #padahal #sudah #dilarang #pemerintah