IPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia dapat Sorotan dari Media Asing, Apple Fanboys Jangan Nangis!
Ilustrasi: iPhone 16 Series. (Apple)
21:00
28 Oktober 2024

IPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia dapat Sorotan dari Media Asing, Apple Fanboys Jangan Nangis!

  - Akhir tahun ini, yang mana biasa jadi waktu peluncuran iPhone terbaru dari Apple, tampaknya akan sedikit mengagetkan bagi para Apple Fanboys atau fans Apple. Sebabnya adalah karena santer diberitakan, iPhone 16 Series baru dilarang beredar di Indonesia.   Kabar tersebut memang sebelumnya mengemuka. Bahkan pelarangan peredaran iPhone 16 Series di Indonesia juga mendapat sorotan dari beberapa media asing yang seolah semakin menguatkan bahwa rumor tersebut benar adanya.   Dilansir dari GSMArena, pemerintah Indonesia dikabarkan secara efektif telah melarang penjualan dan penggunaan perangkat seri iPhone 16 dan Apple Watch 10 di negara ini.   

  Larangan ini merupakan akibat langsung dari komitmen investasi Apple yang belum terpenuhi di negara ini, karena Cupertino sebelumnya telah berjanji untuk mendanai lebih dari Rp 1,71 triliun (USD 109 juta) di fasilitas riset dan pengembangan lokal mereka.   "Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di a Indonesia, berarti saya bisa bilang perangkat itu ilegal. Silakan laporkan ke kami," catat Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian Indonesia.   Berdasarkan angka terbaru, Apple sendiri dikabarkan telah berinvestasi sebesar Rp 1,48 triliun (USD 95 juta) sejauh ini, yang memaksa Kementerian Perindustrian Indonesia untuk memblokir penerbitan sertifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat iPhone 16 dan Apple Watch Seri 10.   Kantor berita Antara juga mengklarifikasi bahwa wisatawan dan awak pesawat diizinkan membawa dan menggunakan hingga dua perangkat seri iPhone 16 di Indonesia tetapi tidak dapat menjual perangkat tersebut secara lokal karena akan melanggar pembatasan.   Undang-undang Indonesia mengamanatkan bahwa perusahaan asing harus menyediakan 40% konten lokal untuk beroperasi di negara ini sebagai bagian dari sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).    Perusahaan baru dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan memproduksi produk di dalam negeri, mengembangkan perangkat lunak di dalam negeri, atau mendirikan pusat riset dan pengembangan.    Sementara di Indonesia sendiri, JawaPos.com sudah berusaha meminta konfirmasi dan tanggapan kepada mitra distribusi mereka di Tanah Air namun belum mendapatkan tanggapan sama sekali.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #iphone #dilarang #beredar #indonesia #dapat #sorotan #dari #media #asing #apple #fanboys #jangan #nangis

KOMENTAR