80
Wuling berikan kesempatan pengunjung IIMS 2024 untuk melakukan test drive mobil listrik. (Foto: Istimewa)
16:20
1 Maret 2024
Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Meningkat: Motor Listrik 62.409 Unit dan Mobil Listrik 12.248 Unit
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat peningkatan jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia sepanjang tahun 2023. Peningkatan ini berlaku untuk motor listrik roda dua dan roda tiga, serta mobil listrik. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin Hendro Martono menyebutkan motor listrik sepanjang tahun 2023 meningkat sebanyak 62.409 unit dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 17.198 unit dan sebanyak 10.546 unit pada tahun 2021. "KLBB roda dua di Indonesia meningkat sebesar 262 persen pada tahun 2023 dengan total 62.409 unit dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 17.198 unit," kata Hendro Martono dalam Sosialisasi Insentif Dalam Rangka Percepatan Investasi KBLBB di Jakarta, Jumat (1/3). Hendro mengatakan, peningkatan jumlah motor listrik di tanah air turut dididukung oleh program bantuan dari pemerintah berupa insentif pembelian sebesar Rp 7 juta. Utamanya untuk kendaraan bermotor yang telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mencapai 40 persen. "Peningkatan ini salah satunya berkat kesuksesan program bantuan pemerintah untuk pembelian KLBB roda dua," ujarnya. Tak hanya motor listrik, Kemenperin juga mencatat peningkatan jumlah mobil listrik di sepanjang tahun 2023 sebanyak 12.248 unit dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 8.562 unit saja dan tahun 2021 sebesar 1.278 unit. Namun demikian, Hendro mengungkapkan insentif yang diberikan untuk mobil listrik belum berpengaruh signifikan terhadap peningkatan jumlah pembelian. Itu sebabnya, saat ini pemerintah kembali meluncurkan program insentif baru yang diantaranya menghapus bea masuk dan pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM). "Pemerintah mengeluarkan program insentif baru, yaitu program insentif bea masuk, program PPnBM untuk completely built up (CBU) dan completely knocked down (CKD) dengan nilai TKDN di bawah persyaratan roadmap dan penyesuaian spesifikasi, peta jalan pengembangan dan ketentuan penghitungan tingkat komponen dalam negeri KLBB," ungkapnya. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Melalui aturan itu, pemerintah memberi insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0%, dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah atau PPN sebesar 10 persen untuk KBLBB.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #jumlah #kendaraan #listrik #indonesia #meningkat #motor #listrik #62409 #unit #mobil #listrik #12248 #unit