Mengenal PP Tunas, Tak Sekadar Blokir Akun Anak
ilustrasi anak gen Alpha main gawai. (Freepik)
13:18
30 Maret 2026

Mengenal PP Tunas, Tak Sekadar Blokir Akun Anak

- PP Tunas ramai dibicarakan karena identik dengan kebijakan pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital.

Namun, aturan ini sejatinya tidak hanya mengatur soal pembatasan akses media sosial bagi anak.

Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, pemerintah ingin memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang selama ini dinilai kian rawan, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, penipuan online, hingga eksploitasi data pribadi.

Maka dari itu, PP Tunas hadir sebagai upaya untuk menata tanggung jawab platform digital agar ruang internet menjadi lebih aman bagi anak, bukan semata-mata sekadar memblokir akun.

Lantas apa yang dimaksud lebih detail mengenai PP Tunas yang baru saja diresmikanKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)? Selengkapnya berikut ini ulasannya.

Baca juga: Respons PP Tunas, Roblox Siapkan Mode Offline untuk Pengguna Anak

Mengenal PP Tunas

PP Tunas merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.

Aturan ini dibuat untuk melindungi anak di ruang digital, termasuk saat mereka menggunakan media sosial, game online, dan layanan digital lainnya.

Maka dari itu, PP Tunas tidak hanya dikenal sebagai aturan yang membatasi akun anak, tetapi juga sebagai regulasi yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE untuk menciptakan layanan yang lebih aman bagi pengguna anak.

Lewat aturan ini, setiap platform digital diwajibkan melakukan langkah perlindungan yang lebih konkret.

Misalnya, platform harus menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan penanganan atau remediasi dilakukan secara cepat dan transparan.

Dengan kata lain, PP Tunas menempatkan tanggung jawab perlindungan anak bukan hanya pada orang tua, tetapi juga pada perusahaan teknologi yang menyediakan layanan digital.

Tujuan PP Tunas

Lahirnya PP Tunas didorong oleh kondisi penggunaan internet anak di Indonesia yang terus meningkat. Dilansir dari dokumen resmi Tunaspedia yang dapat diakses pada laman djkpm.komdigi.go.id, data menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah usia 18 tahun, sementara lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi sekitar tujuh jam.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat 35,57 persen anak usia dini sudah bisa mengakses internet. Pemerintah menilai bahwa ruang digital perlu diatur lebih serius agar anak tidak terus-menerus terpapar risiko seperti konten tidak layak, kecanduan digital, hingga eksploitasi data pribadi.

Secara hukum, PP Tunas diterbitkan sebagai turunan dari amanat Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE.

Adapun tujuan utama PP Tunas mencakup beberapa hal, yakni memberikan pelindungan terhadap anak di ruang digital, mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang ramah anak, menjamin hak-hak anak dalam penggunaan sistem elektronik, meningkatkan tanggung jawab PSE, mendorong peran aktif orang tua dan masyarakat, serta mendukung ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan.

Perjalanan PP Tunas hingga resmi disahkan

PP Tunas tidak hadir secara tiba-tiba. Aturan ini merupakan turunan dari amanat Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE. P

asal tersebut mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai tata kelola sistem elektronik yang berpihak pada pelindungan anak di ruang digital.

Januari 2024

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menyusun rancangan aturan pelaksana terkait pelindungan anak di ruang digital.

Sepanjang proses penyusunan

Penyusunan PP Tunas melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, organisasi masyarakat sipil, pelaku industri digital, kelompok anak, hingga orang tua.

Tahap harmonisasi
Setelah menerima masukan publik, naskah rancangan peraturan pemerintah dibahas dalam forum harmonisasi antar-kementerian.

Pada tahap ini, pemerintah memastikan aturan tersebut tetap selaras dengan regulasi lain, seperti UU Pelindungan Anak, UU Pelindungan Data Pribadi, dan UU ITE, sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan hak anak.

Setelah naskah dinyatakan harmonis
Rancangan aturan kemudian diajukan kepada Presiden RI untuk disahkan sebagai peraturan pemerintah.

Awal 2025
Presiden kemudian menetapkan aturan tersebut sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang kini dikenal sebagai PP Tunas.

Baca juga: TikTok Nyatakan Siap Patuhi PP Tunas, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Mulai Hari Ini

Batas usia akses digital anak

Di bawah 13 tahun

Anak hanya boleh memiliki akun pada layanan digital berisiko rendah yang memang dirancang khusus untuk anak, dengan persetujuan orang tua.

Usia 13 hingga 15 tahun
Anak dapat mengakses layanan digital berisiko sedang, tetapi tetap harus mendapat izin dari orang tua atau wali.

Usia 16 hingga 17 tahun
Remaja diizinkan mengakses layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial umum, selama sudah memperoleh persetujuan orang tua.

Platform wajib verifikasi usia

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memverifikasi usia pengguna agar akses sesuai dengan kelompok umur.

Persetujuan orang tua jadi syarat penting
Untuk pengguna anak, platform juga harus memastikan ada persetujuan dari orang tua atau wali sesuai kategori usia.

8 aplikasi yang wajib blokir akun anak di bawah 16 tahun

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X/Twitter
  • Bigo Live
  • Roblox

Empat platform yang mulai membatasi akun anak per 27 Maret 2026:

  • X/Twitter
  • Bigo Live
  • TikTok
  • Roblox

Dari keempat platform itu, X/Twitter disebut sudah lebih dulu menyesuaikan kebijakannya. Platform ini dilaporkan telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.

Selain itu, X juga mulai mengidentifikasi akun yang terindikasi dimiliki pengguna di bawah umur dan menonaktifkannya mulai hari ini.

Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah yang lebih ketat dengan menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas dalam kebijakan pengguna dan privasinya.

Tak hanya itu, Bigo Live juga menerapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia.

Platform ini bahkan disebut telah mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di App Store dari 13+ menjadi 18+. Adapun TikTok juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti aturan PP Tunas yang mulai berlaku.

Dalam pernyataan resminya, TikTok mengatakan, “Termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa TikTok mulai menyesuaikan kebijakan layanannya setelah melalui evaluasi internal dan komunikasi dengan pemerintah.

"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh," imbuh TikTok.

TikTok menyebut akan terus melakukan penyesuaian sesuai regulasi. "Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," pungkas TikTok.

Baca juga: Patuhi PP Tunas, X/Twitter dan Bigo Live Mulai Blokir Akun Anak di Bawah Umur Besok

4 Platform lain belum kooperatif

Empat platform lain yang belum kooperatif adalah YouTube serta tiga aplikasi milik Meta, yaitu Threads, Instagram, dan Facebook.

Pemerintah pun meminta seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia segera menyesuaikan layanannya dengan ketentuan PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan langkah penegakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi.

Meski demikian, pemerintah menyatakan masih optimistis para platform tersebut akan mematuhi aturan yang berlaku.

YouTube menawarkan pendekatan alternatif

Di sisi lain, YouTube memilih menyampaikan pendekatan yang berbeda. Dalam blog resminya yang terbit pada 27 Maret 2026, YouTube menilai pemblokiran menyeluruh terhadap akun pengguna di bawah 16 tahun berisiko menghilangkan perlindungan yang selama ini sudah tersedia.

Tim YouTube Indonesia menulis, “Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar yang sama dengan mereka yang berada di kota besar.”

Sebagai alternatif, YouTube menawarkan pemanfaatan fitur pengawasan orang tua, seperti pengaturan waktu tayang, teknologi verifikasi usia berbasis AI, Family Link, serta fitur digital wellbeing.

YouTube juga menyebut mayoritas orang tua di Indonesia yang memakai fitur pengawasan merasa lingkungan digital menjadi lebih aman dan lebih terkontrol, sekaligus membantu anak mengakses materi pembelajaran.

Sementara itu, Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads, juga menyoroti risiko dari pembatasan total media sosial bagi anak.

Meta menegaskan pihaknya mendukung perlindungan anak, tetapi menilai kebijakan larangan menyeluruh dapat mendorong remaja berpindah ke platform lain yang justru lebih berbahaya atau kurang terawasi.

Sebagai bentuk perlindungan, Meta mengatakan telah menerapkan sistem Akun Remaja untuk pengguna usia 13 hingga 17 tahun, dengan fitur tambahan seperti akun privat, pembatasan pesan, pengaturan konten sesuai usia, serta pengawasan orang tua.

Untuk pengguna di bawah 16 tahun, perubahan pengaturan keamanan juga hanya dapat dilakukan dengan persetujuan orang tua atau wali.

Tanggapan Meta soal pembatasan akun anak

Meta menyoroti potensi risiko dari larangan total media sosial bagi anak. Menurut perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads tersebut, kebijakan itu bisa mendorong remaja berpindah ke platform yang lebih berbahaya atau tidak terawasi.

Sebagai gantinya, Meta mengandalkan fitur Akun Remaja untuk pengguna 13–17 tahun dengan perlindungan tambahan, sedangkan pengguna di bawah 16 tahun tetap memerlukan persetujuan orang tua untuk mengubah pengaturan keamanan.

Resmi berlaku sejak 28 Maret 2026

PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal penerapan, pemerintah menyasar delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Sebelum efektif diberlakukan, regulasi ini lebih dulu diundangkan pada 6 Maret 2026, sehingga ada masa transisi sekitar 22 hari bagi platform untuk menyesuaikan diri.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kebijakan ini diambil karena kondisi ruang digital di Indonesia dinilai sudah memasuki fase “darurat digital” bagi anak.

Menurutnya, risiko yang dihadapi anak di internet kini semakin beragam, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan terhadap platform digital.

Dalam keterangan resminya, Meutya menegaskan, “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.”

Sementara itu, ketentuan teknis dari kebijakan ini kemudian diatur lebih rinci melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas.

Negara lain yang punya aturan serupa PP Tunas

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan aturan khusus untuk melindungi anak di ruang digital. Sebelum PP Tunas berlaku, sejumlah negara lain lebih dulu memiliki regulasi serupa, meski pendekatan yang digunakan berbeda-beda.

Australia
Memiliki Online Safety Act 2024 dengan batas usia 16 tahun.

Amerika Serikat
Menerapkan Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) dengan batas usia 13 tahun.

Uni Eropa
Mengatur pelindungan anak lewat GDPR-K dengan rentang usia 13–16 tahun.

Inggris
Memiliki Age-Appropriate Design Code (Children’s Code) dengan acuan usia 13 tahun.

Tiongkok
Menetapkan batas usia 14 tahun untuk media sosial dan 18 tahun untuk game online, disertai pembatasan waktu.

Jepang
Melalui Kagawa Prefecture Gaming Law, menerapkan aturan usia 18 tahun dengan pembatasan waktu bermain.

Vietnam
Menerapkan pembatasan game online dengan batas usia 18 tahun dan pembatasan waktu.

Uni Emirat Arab
Memiliki panduan NESA dengan batas usia 13 tahun untuk game online.

Baca juga: PP Tunas Berlaku: Saya Daftar Akun X dengan Usia di Bawah 16 Tahun Langsung Terkunci

Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.

Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.

Tag:  #mengenal #tunas #sekadar #blokir #akun #anak

KOMENTAR