Korea Selatan Resmi Berlakukan UU AI, Industri Antara Cemas dan Antusias
Rangkuman berita:
- Korea Selatan jadi negara pertama yang menerapkan UU AI secara penuh dengan fokus pada transparansi dan keamanan.
- Kewajiban label konten AI dan aturan “high-impact AI” dinilai progresif, tetapi masih dianggap multitafsir.
- Implementasi menjadi tantangan utama, terutama bagi startup, sehingga masa transisi dan dukungan pemerintah sangat krusial.
- Korea Selatan (Korsel) resmi mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan (AI) atau AI Basic Act pada 22 Januari 2026.
Ini menjadi sejarah baru di dunia teknologi global karena Korsel menjadi yang pertama di dunia yang benar-benar menerapkan kerangka hukum kecerdasan buatan (AI) secara menyeluruh.
Sebelum Korea, Uni Eropa sedianya lebih dulu mengesahkan aturan AI pada 2024. Namun penerapan regulasi, khususnya untuk kategori AI berisiko tinggi di kawasan Benua Biru tersebut baru akan berjalan penuh pada akhir 2027.
Korea Selatan kini melangkah lebih cepat dengan langsung mengoperasionalkan aturan AI di tingkat nasional.
UU bernama lengkap Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and the Establishment of a Trustworthy Foundation ini mengatur banyak hal.
Mulai dari sistem pengelolaan AI nasional, upaya mendorong industri AI, hingga perlindungan keselamatan dan hak warga negara dari dampak teknologi tersebut. Beberapa aturannya termasuk:
- Kewajiban pelabelan konten AI. Perusahaan yang menyediakan layanan atau produk AI harus memberi tanda atau watermark pada audio, gambar, dan video yang dihasilkan AI.
- Untuk game, pengembang wajib mencantumkan keterangan seperti “game ini sebagian menggunakan generative AI”, atau memberi label “AI-generated” pada karakter buatan AI.
- Chatbot juga harus menampilkan penanda bahwa percakapan dilakukan dengan AI. Aturan ini tidak berlaku untuk semua penggunaan AI. Jika AI hanya digunakan sebagai alat bantu kerja, misalnya untuk meningkatkan efisiensi produksi film, maka tidak wajib diberi label AI.
- Penggunaan AI generatif untuk keperluan pribadi atau nonkomersial juga dikecualikan dari peraturan.
Dampak besar
UU ini juga memperkenalkan kategori “high-impact AI”, yaitu sistem AI yang berdampak besar terhadap keselamatan, kehidupan, atau hak dasar warga. Contohnya AI di sektor energi, kesehatan, transportasi, investigasi kriminal, hingga layanan keuangan seperti penilaian kredit.
Saat ini, pemerintah menyebut belum ada layanan AI domestik yang masuk kategori tersebut. Namun, kendaraan otonom level 4 atau lebih tinggi berpotensi memenuhi kriteria di masa depan.
Perusahaan yang mengoperasikan AI berisiko tinggi wajib memberi pemberitahuan lebih dulu kepada pengguna, menyediakan pengawasan manusia, serta menyusun rencana manajemen risiko.
Di samping itu, lewat UU AI ini, pemerintah juga membentuk Dewan Presiden untuk Strategi AI Nasional sebagai badan pengambil keputusan utama.
Regulasi ini juga menjadi dasar hukum pendirian AI Safety Institute, lembaga yang akan mengawasi aspek keselamatan dan kepercayaan dalam pengembangan serta penerapan AI.
Ancaman denda Rp 300 juta
Pada tanggal 30 Desember, RUU revisi sebagian dari Undang-Undang Kerangka Kerja tentang pengembangan kecerdasan buatan dan pembentukan yayasan berbasis kepercayaan disahkan dalam sidang pleno Majelis Nasional Korsel.Penegakan UU AI di Negeri Gingseng ini tampaknya bersifat ringan. Tidak ada sanksi pidana. Pemerintah lebih mengutamakan perintah perbaikan jika terjadi pelanggaran. Denda administratif baru dikenakan jika perintah tersebut diabaikan, dengan batas maksimal 30 juta won.
Pendekatan ini, menurut pemerintah Korsel, menunjukkan bahwa tujuan utama regulasi adalah membangun kepatuhan, bukan menghukum.
Wakil Menteri Kebijakan AI Kementerian ICT, Kim Kyeong-man menegaskan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menggunakan AI dengan rasa percaya,” kata Kim dalam sesi diskusi dengan wartawan di Seoul, sebagaimana dikutip KompasTekno dari The Korea Herald.
Ia juga menyebut UU ini sebagai titik awal, bukan produk akhir.
“Undang-undang ini bukan disahkan karena sudah sempurna, tetapi karena kita membutuhkan fondasi untuk melanjutkan diskusi,” kata Kim.
Antara cemas dan antusias
OpenAI, perusahaan di balik ChatGPT, dilaporkan tengah menyiapkan aplikasi media sosial baru yang konsepnya mirip TikTok. Bedanya, seluruh konten yang ada di dalamnya murni buatan kecerdasan buatan (AI).
Meski dinilai progresif, UU AI ini langsung menuai kritik dari industri. Banyak perusahaan menilai aturan yang ada terlalu abstrak dan multitafsir, terutama soal definisi “dampak signifikan” dalam kategori high-impact AI.
Masalahnya, perusahaan diminta menilai sendiri apakah AI yang mereka kembangkan masuk kategori berisiko tinggi atau tidak. Bahkan di kalangan pakar hukum, muncul kritik bahwa undang-undang ini terkesan disahkan terlalu cepat tanpa diskusi yang cukup matang.
Survei Startup Alliance terhadap 101 startup AI lokal menunjukkan bahwa 98 persen di antaranya belum siap memenuhi ketentuan UU AI.
Salah satu pelaku startup menyebut, perusahaan besar mungkin bisa menyewa firma hukum, tetapi startup kecil dengan sumber daya terbatas justru berpotensi tertinggal.
Pemerintah pun menyadari tantangan ini. Untuk itu, Korea Selatan memberikan masa transisi minimal satu tahun sebelum sanksi dan pemeriksaan resmi diberlakukan.
Selama periode ini, pemerintah tidak akan melakukan investigasi atau menjatuhkan sanksi administratif. Sebaliknya, pemerintah akan menyediakan panduan teknis dan pusat bantuan khusus bagi industri.
Pemerintah Korea Selatan mencatat bahwa masa transisi dapat diperpanjang tergantung pada bagaimana standar internasional dan kondisi pasar berkembang.
Di sisi lain, pemberlakukan UU AI di Korsel ini juga menyulut kekhawatiran industri soal potensi diskriminasi. Pasalnya, di satu sisi, perusahaan lokal wajib mematuhi UU AI dan terancam sanksi, sementara perusahaan asing dikhawatirkan bisa lolos dari pengawasan.
Meski aturan mewajibkan perusahaan AI asing menunjuk perwakilan di Korea Selatan, efektivitasnya masih dipertanyakan. Jika perwakilan hanya berfungsi administratif tanpa kewenangan nyata, penegakan hukum dikhawatirkan bisa menjadi timpang.
Di atas kertas, UU AI Korea Selatan bertujuan menciptakan ekosistem AI yang aman, tepercaya, sekaligus inovatif.
Namun di lapangan, tantangan terbesar justru ada pada menjaga keseimbangan antara perlindungan publik dan ruang inovasi, terutama bagi startup dan pelaku teknologi skala kecil, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Korea Herald.
Tag: #korea #selatan #resmi #berlakukan #industri #antara #cemas #antusias