Disdik DKI Larang Siswa Gunakan Smartphone hingga Smartwatch di Sekolah, Mirip Singapura
Ilustrasi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia.(canva.com)
13:24
20 Januari 2026

Disdik DKI Larang Siswa Gunakan Smartphone hingga Smartwatch di Sekolah, Mirip Singapura

Ringkasan berita:

  • Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi membatasi penggunaan gadget di sekolah, berlaku untuk SD hingga SMA/SMK.
  • Selama jam sekolah, gawai harus dimatikan atau dikumpulkan, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran tertentu.
  • Kebijakan ini bertujuan melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan gadget, seperti adiksi digital, cyberbullying, gangguan fokus belajar, serta risiko kesehatan mental dan sosial anak.

- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi membatas penggunaan gadget selama jam pembelajaran di lingkungan sekolah.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, penggunaan gadget, seperti smartphone dan smartwatch akan dibatasi selama jam sekolah berlangsung.

Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan satuan pendidikan di Jakarta, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK di DKI Jakarta.

"(Pemanfaatan gawai) Kecuali pada kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dikutip dari Antara News.

Nahdia mengatakan, selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gadget, baik smartphone, tablet, smartwatch, laptop, dan bentuk lainnya, perlu dinonaktifkan atau diubah ke mode hening, lalu dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan.

Sementara itu, apabila dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) membutuhkan penggunaan gadget, satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital.

Aturan tersebut juga meminta pihak sekolah untuk menetapkan narahubung satuan pendidikan dan mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid, agar komunikasi antara wali murid dan siswa tetap terjaga.

Apabila sekolah sudah memikiki kebijakan serupa, Nahdia mengatakan bahwa aturan tersebut bisa tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Surat Edaran.

Ia menambahkan, kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga pendidikan, akan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid agar ikut berperan aktif dalam membimbing penggunaan gadget ke arah yang lebih positif dan edukatif.

Alasan pembatasan gadget di sekolah

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, NahdianaKompas.com/ Ruby Rachmadina Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana

Nahdia mengatakan kebijakan ini bukan bentuk larangan terhadap penggunaan gawai. Aturan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin akan dialami murid, ketika tidak menggunakan perangkat mereka secara tidak bijak.

Oleh karena itu, kebijakan ini diterbitkan sebagai pencegahan berbagai risiko negatif seperti adiksi digital, cyberbullying, serta dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik anak.

Sebuah kajian dari UNICEF tahun 2023 terkait kebiasaan penggunaan internet anak Indonesia, menemukan bahwa 54 persen anak pernah mengalami perundungan ketika menggunakan internet.

"Anak berada pada fase perkembangan kontrol diri yang belum matang sehingga risiko tersebut dapat berdampak langsung pada kesehatan psikologis dan sosial," kata Nahdiana.
Menurut Nahdia, penggunaan gadget yang tidak bijak berpotensi mengganggu proses belajar dan tidak terjalinnya hubungan bermakna dengan warga sekolah.

Sementara itu, sebuah kajian "Smartphone Regulation in Schools Indonesia's Context 2025" menunjukkan 53 persen guru melaporkan bahwa murid menjadi tidak fokus saat jam pelajaran dengan keberadaan smartphone.

Lalu, 64 persen guru melaporkan bahwa murid lebih memilih menggunakan smartphone daripada melakukan interaksi tatap muka.

Kajian-kajian itu lah yang menjadi alasan Disdik DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemanfaatan gawai dengan bijak di lingkungan satuan pendidikan yang diberlakukan di SD, SMP, SMA/SMK di DKI Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu upaya dalam menciptakan suasana belajar yang nyaman dan kondusifuntuk meminimalisasi distraksi. Sehingga, harapannya siswa bisa lebih fokus dan produktif.

"Tujuannya siswa bisa konsentrasi di dalam mengikuti pembelajaran sehingga produktivitas dari proses kegiatan belajar tersebut maksimal, iklim belajar tidak terganggu dengan keberadaan gawai yang siswa miliki," katanya.

Mirip Singapura

Mulai Januari 2026, siswa sekolah menengah di Singapura dilarang menggunakan smartphone dan smartwatch selama seluruh jam sekolah, bukan hanya saat pelajaran berlangsung.CNA/Raydza Rahman Mulai Januari 2026, siswa sekolah menengah di Singapura dilarang menggunakan smartphone dan smartwatch selama seluruh jam sekolah, bukan hanya saat pelajaran berlangsung.

Beberapa negara lebih dulu menetapkan kebijakan pembatasan gadget di sekolah. Bahkan, aturannya berlaku secara nasional. Salah satu yang sudah mengimplementasikannya adalah Singapura.

Per Desember 2025 lalu, Kementerian Pendidikan (MOE) mengumumkan aturan baru terkait penggunaan perangkat digital bagi siswa sekolah tingkat kedua (secondary school) atau setingkat SMP dan SMA jika di Indonesia.

Mulai Januari 2026, siswa sekolah menengah di Singapura dilarang menggunakan smartphone dan smartwatch selama di sekolah. Aturan ini lebih ketat dibanding sebelumnya.

Sebelumnya, larangan penggunaan smartphonedan smartwatch hanya berlaku selama jam pelajaran saja. Batasan dilonggarkan saat jam istirahat.

Namun, mulai tahun 2026 ini, aturan tersebut diperluas menjadi ke seluruh jam sekolah. Dalam siaran pers resmi, Kementerian merinci perluasan tersebut mencakup ke waktu istirahat (recess), kegiatan ko-kurikuler (CCA), kelas tambahan, kelas pengayaan, hingga kelas remedial.

Ponsel dan smartwatch para siswa nantinya akan disimpan di area penyimpanan yang sudah ditentukan, atau di dalam tas sekolah. Mereka disebut boleh menggunakannya hanya jika ada kebutuhan tertentu saja.

Senada dengan Disdik DKI, pemerintah Singapura juga mengatakan bahwa larangan penggunaan ponsel di sekolah diharapkan bisa meningkatkan fokus belajar yang lebih baik, serta interaksi fisik antar siswa yang lebih sering terjadi selama waktu istirahat.

Singapura sudah memberlakukan aturanini sejak 2025. Mereka mengeklaim bahwa kebijakan itu membuahkan hasil yang positif, sebagaimana dikutip KompasTekno dari CNA.

Tag:  #disdik #larang #siswa #gunakan #smartphone #hingga #smartwatch #sekolah #mirip #singapura

KOMENTAR