Hobi Modifikasi Mobil? Simak 5 Aturan Ganti Warna Cat yang Wajib Kamu Tahu
- Mengganti warna cat mobil memang bisa bikin tampilan kendaraan terlihat lebih segar dan beda dari yang lain. Tapi, kamu harus tahu bahwa mengganti warna mobil tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada aturan resmi dari kepolisian yang wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Sejak terbitnya Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, penggantian warna cat mobil jadi perhatian serius.
Jika kamu nekat mengubah warna tanpa izin, risikonya bukan cuma denda. Kendaraan juga bisa ditahan oleh petugas berwenang.
Supaya tidak salah langkah, berikut 5 aturan mengganti cat mobil yang wajib kamu pahami seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia, Jumat (26/12).
1. Warna Cat Mobil Wajib sesuai STNK
Warna kendaraan bermotor bukan sekadar urusan estetika saja. Data warna mobil sudah tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Karena itu, kamu tidak diperbolehkan mengganti warna cat mobil begitu saja tanpa penyesuaian data. Jika warna mobil tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK, maka kendaraan kamu dianggap tidak sesuai identitas.
Kondisi ini bisa menjadi masalah saat pemeriksaan di jalan atau saat pengurusan administrasi kendaraan lainnya. Oleh karenanya, penting menjaga kesesuaian data warna kendaraan.
2. Ingin Ganti Warna? Kamu Wajib Lapor ke SAMSAT
Buat kamu yang tetap ingin mengganti warna cat mobil, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke SAMSAT. Pelaporan ini menjadi pintu awal agar perubahan warna kendaraan kamu tercatat resmi.
Dengan melapor ke SAMSAT, kamu juga mendapatkan arahan prosedur yang harus diikuti. Ini penting bagi kamu yang hobi modifikasi mobil agar tetap aman dan legal di mata hukum.
3. Mengurus Perizinan ke Satlantas
Setelah mendapatkan arahan dari SAMSAT, tahap berikutnya adalah mengurus perizinan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Kamu bisa datang langsung ke Satlantas Polres sesuai domisili kendaraan.
Di tahap ini, petugas akan melakukan pengecekan data kendaraan dan memastikan perubahan warna yang diajukan memang sesuai prosedur. Beberapa daerah sudah menyediakan layanan khusus yang memudahkan perizinan.
4. Izin Perubahan Warna Tidak Selalu Disetujui
Perlu kamu pahami, izin mengganti warna cat mobil tidak diberikan secara bebas. Biasanya, izin hanya diberikan dalam kondisi khusus.
Misalnya, mobil mengalami kerusakan parah dan perlu dicat ulang. Atau saat kamu membeli mobil bekas dengan kondisi cat yang sudah rusak.
Penting juga dicatat, aturan ini berlaku jika kamu mengubah warna dari yang tercantum di STNK. Jika kamu hanya mengecat ulang dengan warna yang sama, proses perizinan khusus ini tidak diperlukan.
5. Ada Biaya yang Harus Kamu Bayarkan
Mengurus izin perubahan warna cat mobil tentu tidak gratis. Kamu perlu membayar biaya administrasi untuk pendaftaran baru dan data kendaraan.
Untuk mobil, biaya yang dikenakan sebesar Rp 200.000, sementara sepeda motor Rp 100.000. Biaya ini sebanding dengan keamanan dan kenyamanan kamu saat berkendara tanpa khawatir melanggar aturan.
Tag: #hobi #modifikasi #mobil #simak #aturan #ganti #warna #yang #wajib #kamu #tahu