Komdigi Surati 25 PSE Privat yang Belum Teregister, Ada Wikipedia, Dropbox, HIJUP hingga Shutterstock
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui menyediakan layanan bagi pengguna di Indonesia. Adapun ke-25 PSE tersebut hingga saat ini belum melaksanakan kewajiban registrasi PSE.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya.
Komdigi menegaskan bahwa kewajiban registrasi PSE telah termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pada Pasal 2 dan Pasal 4 disebutkan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, wajib mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum mulai beroperasi.
Sejak aturan ini diterbitkan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya sosialisasi. Namun, tahapan penegakan tetap dilakukan bagi PSE yang belum menunjukkan kepatuhan.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tukas Alex.
Komdigi sendiri terus memberikan ruang kepada seluruh PSE yang telah menerima pemberitahuan untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses registrasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. Meskipun pemerintah terus mengedepankan pendekatan persuasif, proses penegakan aturan tetap dijalankan terhadap pihak yang belum mematuhi ketentuan.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Dirjen Alexander.
PSE yang tidak merespons pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang termasuk kategori wajib daftar untuk segera memenuhi ketentuan hukum Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Daftar 25 PSE Privat yang Dikabarkan Menerima Notifikasi:
Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
PT Duit Orang Tua (roomme.id)
Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
PT HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
Fine Counsel (finecounsel.id)
PT Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
PT Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)
airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)
Tag: #komdigi #surati #privat #yang #belum #teregister #wikipedia #dropbox #hijup #hingga #shutterstock