Ini Situs Asing yang Diduga Jual Pulau Panjang Sumbawa secara Online
Situs Private Islands Online memajang Pulau Panjang di Sumbawa untuk dijual.(KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma)
13:36
20 Juni 2025

Ini Situs Asing yang Diduga Jual Pulau Panjang Sumbawa secara Online

 - Sebuah situs online diduga menjual Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Situs tersebut bernama Private Islands Online dengan URL https://www.privateislandsonline.com.

Berdasarkan pantauan KompasTekno, Jumat (20/6/2025), terdapat keterangan "for sale" (untuk dijual) di bawah header bertuliskan "Panjang Island".

Akan tetapi, tidak ditulis berapa harga yang ditawarkan. Hanya tercantum keterangan "price upon request" atau harga sesuai permintaan.

Situs ini juga menampilkan spesifikasi pulau. Disebutkan bahwa pulau yang dijual berukuran 33 acres (sekitar 13,35 hektar) dengan tipe "pulau pribadi" dan berstatus "hak milik".

Situs ini juga menyebut bahwa Pulau Panjang masuk kategori "belum berkembang" dan menonjolkan pantai sebagai daya tarik utamanya.

Tangkapan layar spesifikasi Pulau Panjang di Sumbawa yang dipajang di situs online Private Islands Online. Disebutkan bahwa pulau ini merupakan pulau pribadi dengan status hak milik.Private Islands Online Tangkapan layar spesifikasi Pulau Panjang di Sumbawa yang dipajang di situs online Private Islands Online. Disebutkan bahwa pulau ini merupakan pulau pribadi dengan status hak milik.

Bukan cuma Pulau Panjang. Situs Private Islands Online juga memajang beberapa pulau dan properti lain di Indonesia. Setidaknya, ada lima pulau yang berstatus dijual, yakni:

  1. Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas, Riau
  2. Properti Pulau Sumba, Pulau Sumba, Indonesia
  3. Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba, Indonesia
  4. Pulau Panjang, Nusa Tenggara Barat, dekat dengan resor Amanwana di Pulau Moyo
  5. Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia.

Tangkapan layar pulau dan properti lain yang terpajang di situs Private Islands Online. Ada tiga pulau di Indonesia yang disewakan, yakni Pulau Macan, Pulau Joyo, dan Pulau Pangkil.Private Islands Online Tangkapan layar pulau dan properti lain yang terpajang di situs Private Islands Online. Ada tiga pulau di Indonesia yang disewakan, yakni Pulau Macan, Pulau Joyo, dan Pulau Pangkil.

Dari kelimanya, hanya Pulau Seliu yang banderol harganya terpajang, yakni 167.336 dollar AS atau sekitar Rp 2,7 miliar (kurs 1 dollar = Rp 16.408). Sementara itu, ada tiga pulau yang berstatus rent (disewakan), yakni:

  1. Pulau Macan, Kepulauan Seribu
  2. Pulau Joyo, Kepulauan Riau
  3. Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura.

Jadi, total, ada delapan pulau di Indonesia yang dijual dan disewakan oleh situs Private Islands Online saat ini.

Apa itu situs Private Islands Online?

Di situs resminya, Private Islands Online dideskripsikan sebagai platform marketplace real-estate untuk jual-beli dan penyewaan pulau atau properti pribadi. Situs web ini diklaim sudah ada sejak tahun 1999.

Situs ini dikelola oleh perusahaan real-estate Private Islands Inc., yang berbasis di Ontario, Kanada. Perusahaan ini didirikan oleh Chris Krolow, yang kini juga menjabat sebagai CEO.

"Kami 100 persen berdedikasi untuk pulai pribadi di seluruh dunia," tulis deskripsi di situs Private Islands Online tersebut.

Pernah jadi sorotan di Indonesia

Situs Private Islands Online pernah menjadi sorotan publik Indonesia 2021 lalu karena memajang pulau-pulau di Indonesia untuk dijual dan disewakan.

Sebagaimana dilansir Kompas.com (31/1/2021), situs Private Island Online kala itu mencantumkan delapan pulau Indonesia dijual dan empat pulau lainnya disewakan. Kedelapan pulau yang dijual, yakni:

  1. Pulau Panjang, Nusa Tenggara Barat
  2. Pulau Kembung dan Yudan, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau
  3. Properti Pulau Sumba, NTT
  4. Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba
  5. Pulau A-Frames, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
  6. Pulau Tojo Una Una, Sulawesi Tengah
  7. Pulau Gili Tangkong, Lombok Barat
  8. Pulau Ayam, Kepulauan Riau.

Sedangkan pulau di Indonesia yang disewakan di Indonesia saat itu, termasuk:

  1. Pulau Macan, Kepulauan Seribu
  2. Pulau Joyo, Riau
  3. Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura
  4. Isle Des Indes, Kepulauan Seribu.

Artinya, ada beberapa pulau yang masih tercantum dalam daftar pulau yang dijual dan disewakan pada tahun ini, seperti Pulau Panjang, Properti Pulau Sumba, Pulau Joyo, Pulau Macan, dan Pulau Pangkil.

Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan secara privat oleh individu.

"Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi," ujarnya kepada KOMPAS.com, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam UU Pokok Agraria, seluruh tanah, air, dan ruang udara serta kekayaan alamnya adalah milik negara dan dikuasai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Orang asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, melainkan hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).

Harison juga merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisiri dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan itu menegaskan, bahwa:

Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut. Sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat. Harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung.

Harison bilang, aturan ini juga selasar dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfataan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.

"Dalam beleid tersebut ditegaskan, 70 persen lahan pulau kecil dapat digunakan pelaku usaha, sedangkan 30 persennya tetap menjadi milik negara dan wajib dijaga fungsinya sebagai ruang terbuka dan kawasan lindung," tegasnya.

Terkait dugaan penjualan pulau, Harison menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan terbatas, yaitu hanya pada aspek administrasi pertanahan sesuai regulasi yang berlaku.

“Domain kami adalah administrasi pertanahan, yang sudah jelas diatur dalam regulasi tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila muncul isu jual-beli pulau, pihak yang lebih tepat memberikan penjelasan adalah pemerintah daerah setempat.

“Menurut kami, yang lebih pas berkomentar soal isu penjualan adalah pemda sebagai otoritas yang memang memiliki kewenangan langsung atas wilayah tersebut,” ucap Harison.

Tanggapan Bupati Sumbawa

Dihubungi secara terpisah, Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot mengaku kaget mendengar kabar bahwa Pulau Panjang dijual di situs online.

"Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini," kata Jarot, ketika dihubungi KOMPAS.com, Kamis (19/6/2025).

Jarot mengatakan, Pulau panjang adalah bagian dari kekayaan alam Sumbawa yang harus dijaga dan dilindungi.

Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tanggal 15 Juni 1999.

Dengan luas 22.185,14 Ha, pulau ini terletak di utara Pulau Bungin dan dapat dijangkau dengan perahu dalam waktu sekitar 15 menit.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

Ia juga menambahkan bahwa pulau ini sering terdengar di BMKG sebagai lokasi pengukuran episentrum gempa bumi di Pulau Sumbawa.

Pulau Panjang didominasi oleh vegetasi mangrove dengan spesies dominan dari genus Rhizophora, seperti Mangrove (Rhizophora apiculata, R.stylosa, R.mucronata) dan Tanjang Merah (Bruguiera gymnoriza).

 

Tag:  #situs #asing #yang #diduga #jual #pulau #panjang #sumbawa #secara #online

KOMENTAR