Wamenkominfo Ajak Swasta Sinergi Bangun Industri Identitas Digital di Indonesia
Adapun kunjungan kerja Wamenkominfo untuk meninjau kegiatan manajerial Privy sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Dalam kunjungan tersebut, juga dilakukan diskusi tentang pengembangan identitas digital yang aman dan inovatif serta dukungan PSrE terhadap revisi kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 17 ayat 2 yang mengatur tentang transaksi elektronik berisiko tinggi wajib diamankan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
“Kedatangan kami mendapat sambutan positif dari pihak Privy. Sebagai salah satu PSrE yang terdaftar di Kemenkominfo, Privy memiliki potensi yang sangat bagus bagi bisnis tanda tangan digital dan identitas digital di Tanah Air. Hal ini terkait pula dengan pentingnya menciptakan ekosistem digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat untuk bergerak menuju tata kelola yang lebih produktif,” ujar Nezar, dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak mendiskusikan mengenai perkembangan industri identitas digital di Indonesia.
Nezar menegaskan kembali pentingnya sinergi antara pemerintah dengan sektor swasta seperti Privy dalam merancang dan membangun industri identitas digital yang aman dan menjamin pelindungan data pengguna.
Sejalan dengan hal ini, Krishna selaku CIO Privy mengelaborasikan peran sektor publik dan swasta dalam kolaborasi pengembangan identitas digital yang aman dan inovatif.
“Sektor swasta seperti Privy, sebagai penyedia layanan digital identity berperan mendorong inovasi. Sementara sektor publik seperti Kominfo memiliki peran sentral dalam meregulasi dan melakukan pengawasan kepada PSrE agar menyediakan layanan yang sesuai dengan standar keamanan dan ketentuan yang berlaku,” lanjut Krishna.
Diskusi tersebut juga membahas revisi kedua UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 17 ayat 2a yang mewajibkan semua transaksi elektronik berisiko tinggi untuk diamankan dengan TTE tersertifikasi.
Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa transaksi elektronik yang berisiko tinggi antara lain meliputi transaksi keuangan yang tidak dilakukan secara tatap muka dan fisik. Meskipun demikian, Wamenkominfo menegaskan perlunya memperjelas parameter risiko pada transaksi elektronik.
“Intinya, masih perlu didiskusikan lebih lanjut tentang transaksi elektronik berisiko tinggi dengan para pemangku kepentingan. Perlu disepakati bersama terkait spektrum risiko tinggi ini meliputi transaksi apa saja yang harus diamankan dengan TTE tersertifikasi, sehingga menjadi industri bisnis yang aman, teratur dan sehat,” ujar Nezar.
Sementara itu, Krishna juga menjelaskan pentingnya dukungan PSrE yang telah berinduk di Kemenkominfo RI dalam mengamankan transaksi elektronik berisiko tinggi, bukan hanya pada transaksi keuangan.
”Transaksi elektronik berisiko tinggi tentunya tidak terbatas pada transaksi keuangan saja. Misalnya, dengan adanya digitalisasi layanan kesehatan, kini mulai dari formulir pendaftaran pasien hingga persetujuan tindakan medis dapat berupa dokumen elektronik. Dokumen tersebut tidak terkait dengan transaksi keuangan namun juga berisiko tinggi,” ujar Krishna.
Tag: #wamenkominfo #ajak #swasta #sinergi #bangun #industri #identitas #digital #indonesia